Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mendesak kepada Presiden SBY agar melakukan langkah-langkah “Goverment To Government” untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung.
Satinah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).
“Hentikan perdebatan atas uang diyat (uang tebusan), lakukan segera penyelamatan Satinah dengan cara apapun,” kata Said dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (27/3/2014).
KSPI juga menyampaikan kepada presiden SBY, sebelum mengakhiri jabatannya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU PRT) dan revisi undang - undang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU PPTKI no 39/2004).
“Ini penting agar kasus Satinah tidak berulang kembali di masa yang akan datang. Karena faktanya, sekitar ratusan TKI di Timur tengah khususnya Arab Saudi sudah masuk dalam daftar antrian tunggu hukuman pancung,” ujarnya.
Karena itu, KSPI menegaskan Calon Presiden mendatang sebelum terpilih harus terlebih dahulu bisa membuktikan dapat membantu TKI/TKW yang sedang terkena kasus hukum di negeri lain seperti Willfrida dan Satinah agar terbebas dari penderitaannya.
“Jika ini dapat dilakukan, maka inilah capres yang akan menjadi pilihan buruh Indonesia nantinya,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP