News / Nasional
Jum'at, 04 April 2014 | 14:26 WIB
Aktivis Pemberantasan Korupsi serahkan petisi dukungan buat KPK, Jakarta, Jumat (4/4). [suara.com/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan petisi dari 15 ribu orang melalui Change.org untuk menolak revisi RUU KUHP dan KUHAP yang melemahkan lembaga anti rasuah itu.

Petisi diserahkan sejumlah aktivis anti korupsi yang datang ke KPK siang ini, Jumat (4/4/2014).

Dari siaran pers yang diterima Suara.com, perwakilan aktivis diterima langsung oleh Wakil Pimpinan KPK Bambang Wijoyanto.

“Pada 2012 lalu melalui petisi online dan aksi lapangan, kamii telah berhasil mendesak Presiden untuk menyerahkan kasus korupsi Polri  ke KPK. Kini kita juga bisa menang dan menolak ancaman pemangkasan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi melalui RUU KUHP/KUHAP,” ujar pendiri Change.org Indonesia Arief Aziz.

Para aktivis mendesak pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP-RUU KUHAP dari DPR periode 2009-2014.

Dari revisi ini terdapat sekitar 12 poin pasal yang berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Di antaranya penghapusan ketentuan penyelidikan, KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur di luar KUHP, penghentian penuntutan suatu perkara, tidak memiliki kewenangan perpanjangan penahanan pada tahap penyidikan, masa penahanan kepada tersangka lebih singkat dan hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik.

Load More