Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim tidak terjadi kasus pidana pemilu selama kampanye terbuka hingga masa tenang di daerah ini.
"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Juhandani Rahardjo Puro, Selasa (8/4/2014).
Sejak masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014, Polda DIY mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran dari badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Laporan didominasi dugaan politik uang.
Namun, menurut Juhandani laporan tersebut dianggap belum memenuhi syarat bukti dan saksi untuk dinyatakan sebagai tindakan pidana. "Kami dengan laporan Bawaslu memang sepakat, tapi oleh siapa kepada siapa, bukti dan saksi yang disajikan sangat lemah," katanya.
Seharusnya dalam laporannya, Bawaslu menyodorkan laporan yang memenuhi unsur pidana. Pasalnya, dalam proses penyidikan kepolisian hanya diberikan waktu selama 14 hari.
"Mau tidak mau laporan harus sudah lengkap. Kadang kami akan nyatakan itu tindak pidana, namun tidak memenuhi unsur yang ada atau tidak ada buktinya," katanya.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan laporan pelanggaran selama masa kampanye terbuka yang dilakukan pihaknya selalu terhenti di Sentra Gakkumdu.
"Banyak dari kami (Bawaslu) yang sudah patah arang, di mana banyak kasus yang sudah kami yakini (terindikasi pidana pemilu), ternyata lagi-lagi mentok di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Najib.
Najib mengatakan dalam menerjemahkan suatu pelanggaran, Bawaslu, Kejati serta Polda belum tentu satu suara. Hal itu menjadi salah satu bagian yang sering menghambat proses penindakan."Gakkumdu tidak mau menerima rekomendasi dari kami karena dinilai tidak cukup saksi dan barang bukti," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel