Suara.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mengklaim tidak terjadi kasus pidana pemilu selama kampanye terbuka hingga masa tenang di daerah ini.
"Kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai pidana pemilu," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Keamanan Negara Ditreskrimum Polda DIY AKBP Juhandani Rahardjo Puro, Selasa (8/4/2014).
Sejak masa kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014, Polda DIY mengakui menerima laporan dugaan pelanggaran dari badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Laporan didominasi dugaan politik uang.
Namun, menurut Juhandani laporan tersebut dianggap belum memenuhi syarat bukti dan saksi untuk dinyatakan sebagai tindakan pidana. "Kami dengan laporan Bawaslu memang sepakat, tapi oleh siapa kepada siapa, bukti dan saksi yang disajikan sangat lemah," katanya.
Seharusnya dalam laporannya, Bawaslu menyodorkan laporan yang memenuhi unsur pidana. Pasalnya, dalam proses penyidikan kepolisian hanya diberikan waktu selama 14 hari.
"Mau tidak mau laporan harus sudah lengkap. Kadang kami akan nyatakan itu tindak pidana, namun tidak memenuhi unsur yang ada atau tidak ada buktinya," katanya.
Ketua Bawaslu DIY Muhammad Najib mengatakan laporan pelanggaran selama masa kampanye terbuka yang dilakukan pihaknya selalu terhenti di Sentra Gakkumdu.
"Banyak dari kami (Bawaslu) yang sudah patah arang, di mana banyak kasus yang sudah kami yakini (terindikasi pidana pemilu), ternyata lagi-lagi mentok di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)," kata Najib.
Najib mengatakan dalam menerjemahkan suatu pelanggaran, Bawaslu, Kejati serta Polda belum tentu satu suara. Hal itu menjadi salah satu bagian yang sering menghambat proses penindakan."Gakkumdu tidak mau menerima rekomendasi dari kami karena dinilai tidak cukup saksi dan barang bukti," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
Terkini
-
Menembus Jurang 200 Meter, Helikopter Basarnas Evakuasi Satu Korban Pesawat ATR 42-500
-
Ahli Polimer Ungkap Risiko BPA Mengintai dari Galon Lanjut Usia
-
Kebocoran Gas Diduga Picu Kebakaran Pabrik Tahu di Pesanggrahan
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Suami Wamendikti Stella Christie Kecelakaan Ski di AS, Alami Cedera Berat dan Dirawat di ICU
-
PDIP Rombak Anggotanya di DPR, 15 Legislator Pindah Komisi
-
Transjakarta Perpanjang Rute 2B Harapan Indah - Pulo Gadung, Tambah Tiga Halte Baru
-
Perkuat Human Capital, Mendagri Tito Minta Daerah Manfaatkan Program Prioritas Nasional
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah