Suara.com - Usianya baru 11 tahun ketika dikirim ke Arab Saudi untuk menjadi pembantu rumah tangga 13 tahun silam. Ironisnya, Warni Uwas Acing, remaja yang kini berusia 23 tahun itu di paspornya yang dikeluarkan tahun 2001, tertulis berusia 42 tahun.
Di paspor milik Warni bernomor AD 575068 itu tercatat tanggal kelahirannya pada 12 Juni 1971, padahal kelahiran aslinya adalah tahun 1990. Siapa yang memanipulasi usia gadis yang masih bau kencur itu supaya bisa memenuhi persyaratan usia kerja yang dikehendaki undang-undang Arab Saudi?
Warni pun tak tahu. Tapi yang jelas, perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang mengirimkannya ke Arab Saudi adalah PT Acindo Jishu Senta.Sejak tiba di Arab Saudi tahun 2001, Warni putus hubungan dengan orang tua dan keluarganya di Indonesia.
Majikannya tidak pernah mengizinkan Warni cuti, bahkan gaji pun tidak diberikannya. Kasus hilangnya Warni muncul pada Desember 2010 ketika orang tuanya, Uwas Acing, mengajukan pengaduan kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Sejak itu, KBRI Riyadh melacak keberadaan Warni termasuk melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, namun tidak membuahkan hasil. Pada 8 April 2014 adalah tanggal berkah bagi Warni saat didampingi majikannya, Falah Muhaya Falhan Al Assimi, untuk memperpanjang paspor di KBRI Riyadh.
Kesempatan baik itu tidak disia-siakan KBRI setelah sekitar empat tahun tidak menemukan jejak Warni.
"Ya benar, Warni sudah kami lindungi di KBRI dan sedang dalam proses untuk dipulangkan ke Indonesia," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi AM FachirKamis (10/4/2014) malam.
Kepada petugas KBRI, Warni mengisahkan bahwa ia tidak pernah mencicipi gajinya sejak bekerja 13 tahun silam. Majikannya bermukim di Dammam, kota pelabuhan Teluk Persia/Teluk Arab, Provinsi Sharqiyah.
Kendati demikian, Warni mengakui diperlakukan secara baik oleh majikannya. Menurut Warni, dua tahun pertama, ia dijanjikan gaji sebesar 600 Riyal Saudi per bulan, dan selama 11 tahun berikutnya, gajinya turun menjadi 500 Riyal.
Meskipun pengurangan gaji itu atas kesepakatan bersama, namun Warni tidak pernah menerimanya. Warni menjelaskan, sejak lima tahun yang lalu, ia terus menerus merengek untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun, majikannya tidak mau merestui dan hanya sebatas menjanjikan saja.
Untungnya, sang majikan, Falah Muhaya Falhan Al Assimi, kooperatif saat dimintai keterangan oleh petugas KBRI Riyadh. Pada 9 April 2014, hanya sehari setelah Warni dilindungi di KBRI, sang majikan menyatakan bersedia menunaikan kewajibannya untuk membayar semua gaji selama 13 tahun kepada Warni.
Warni pun berhak mendapatkan hasil keringatnya selama 13 tahun mengadu nasib di negeri kaya minyak itu. Warni pun akhirnya mengantongi 80.400 Riyal atau sekitar Rp241,2 juta, ditambah biaya tiket pesawat ke Indonesia sebesar 2.000 Riyal.
Dengan linangan air mata, Warni pada 9 April 2014 untuk pertama kali berbicara lewat telpon dengan ayahnya, Uwas Acing, di Tanah Air yang difasilitasi oleh KBRI. Uwas Acing menyampaikan terima kasih kepada KBRI Riyadh yang telah membantu mempertemukan kembali putrinya setelah 13 tahun berpisah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak