Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa tingkat pertama Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Dimas Dikita Handoko.
"Tersangka yang menganiaya menyebabkan meninggal dunia sebanyak tiga orang. Tersangka yang mengakibatkan luka berat empat orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Sabtu.
Polisi menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yakni AG, FC dan AD, sedangkan empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, yaitu ST, WD, DW dan AR.
Selain Dimas, Rikwanto mengatakan para tersangka juga menganiaya enam orang korban yang merupakan adik angkatan di STIP, yaitu Marvin Janatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan M Imansa Marpaung.
Peristiwa penganiayaan berawal saat mahasiswa tingkat dua STIP menyuruh salah satu korban mendatangi tempat kos mereka di Jalan Kebon Baru Blok R, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (21/4) pukul 19.00 WIB.
Para korban yang merupakan mahasiswa tingkat satu tersebut mendatangi tempat kosan kakak angkatannya pada Jumat (25/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Saat itu sudah berkumpul delapan orang mahasiswa tingkat dua," ujar Rikwanto.
Mahasiswa tingkat dua itu menceramahi korban karena alasan tidak respek, kompak sehingga mendapatkan teguran dari mahasiswa tingkat empat.
Tidak hanya menceramahi, mahasiswa tingkat dua itu memukuli tujuh korban pada bagian perut, ulu hati, pipi, serta tendangan pada perut dan kaki. Salah satu tersangka AG yang merupakan Ketua Tim Mahasiswa Medan memukul Dimas hingga mengerang kesakitan.
Namun pelaku FC dan AD tetap memukul, menendang dan menggampar Dimas hingga meninggal dunia pada Sabtu (26/4) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan teman angkatan Dimas mengalami luka lebam pada sekujur tubuh.
Salah satu orang tua korban melaporkan tindak penganiayaan yang dilakukan para mahasiswa angkatan dua STIP ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan tujuh tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Cekcok Dua Anggota DPRD Riau Berujung Bentrok, Golkar Pusat Minta Maaf
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang