Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan situs Youtube untuk menyiarkan video sidang kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat.
"Sejauh ini, video sidang korupsi hanya bisa dilihat di situs resmi KPK. Ke depan akan memakai situs 'Youtube' sebagai media sosialisasi karena memiliki cakupan lebih luas," kata staf Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Adrianti di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/4/2014).
Semua rekaman video sidang korupsi di Tipikor, Jakarta Pusat, kini baru bisa diakses di https://acch.kpk.go.id.
Yuyuk mengatakan, penggunaan situs ternama itu terinspirasi dari cara Wakil Gubernur Jakarta Basuki Purnama yang menggunakan media Youtube untuk menyebarluaskan hasil rapat dengan semua pejabat.
"Menariknya, video Ahok itu disaksikan hingga ribuan orang. Artinya, cara seperti ini cukup efektif untuk sosialisasi," katanya.
Sementara ini KPK telah menjalin kerjasama dengan berbagai universitas dalam merekam sidang kasus korupsi di daerah.
Bagi KPK, perekaman itu penting untuk dokumentasi lembaga, sementara bagi perguruan tinggi untuk bahan kajian para mahasiswa.
"Fakultas Hukum Unsri juga menjalin kerja sama dan secara intensif mengirimkan rekaman video sidang korupsi, seperti kasus alat kesehatan Fakultas Kedokteran, dan penyelewengan bantuan sosial," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Kayu Hanyutan Banjir Disulap Jadi Rumah, UGM Tawarkan Huntara yang Lebih Manusiawi
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Tiga Hari!
-
KemenHAM: Pelanggaran HAM oleh Perusahaan Paling Banyak Terjadi di Sektor Lahan
-
Pemerintah Terbitkan PP, Wahyuni Sabran: Perpol 10/2025 Kini Punya Benteng Hukum
-
Komisi III DPR Soroti OTT Jaksa, Dorong Penguatan Pengawasan
-
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
-
Rawan Roboh Selama Cuaca Ekstrem, Satpol PP DKI Jakarta Tertibkan 16 Reklame Berbahaya