Suara.com - Wakil Presiden Boediono menyatakan siap memberi keterangan sebagai saksi di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus Century.
"Pak Boediono berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya," kata Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat dalam pesan singkat yang diterima di Bojonegoro, Jumat (25/4/2014).
Yopie mengatakan rencana kehadiran Boediono sesuai dengan komitmen untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Century yang sudah berulang kali disampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi.
Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan bersaksi dalam sidang perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 9 Mei 2014.
"Pak Boediono bisa hadir tanggal 9 Mei. Mestinya kita panggil Sri Mulyani dan Boediono tanggal 2 Mei dan tanggal 5 Mei, tapi keduanya nampaknya bisa hadir pada 9 Mei," kata Ketua Jaksa Penuntut Umum KPK KMS Roni.
Hal itu terungkap dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubernur Bank Indonesia bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW), Budi Mulya.
Dalam dakwaan atas Budi Mulya, nama Boediono disebut berkali-kali karena menjadi Gubernur Bank Indonesia yang memimpin berbagai rapat Dewan Gubernur BI yang memutuskan pemberian FPJP senilai Rp689 miliar yang dilanjutkan dengan Penyetoran modal sementara (PMS) untuk Bank Century senilai Rp6,7 triliun.
Sementara Sri Mulyani pada 2008 adalah Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik. Saat ini Sri Mulyani menjadi Managing Director Bank Dunia yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. (Antara)
Berita Terkait
-
Jejak Karier Chairul Anwar, Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10 M
-
Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Keluarga Terdakwa Korupsi Tuntut Kesetaraan di Depan Hukum
-
Pamer Tumpukan Uang, KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
-
Teka-teki Nama Baru di Ombudsman RI, Sudah Disetujui DPR, Tapi Belum Diungkap ke Publik Ada Apa?
-
Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Kejagung Nyatakan Bisa Diperiksa Kapan Saja
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
Terkini
-
Apa Fungsi Utama Serum Wajah? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Flek Hitam
-
Cinta Tanpa Batas atau Tanpa Akar? Relasi Antarbudaya di Era Globalisasi
-
Jawab Keluhan Warga Maros, Gubernur Sulsel Gelontorkan 239 Miliar di Jalan Moncongloe
-
Bukan Cuma Kualitas, Fenomena Bangku Kosong SD Negeri Bukti Gagalnya Perencanaan Pendidikan
-
3 Serum Viva yang Aman untuk Ibu Hamil, Wajah Tetap Glowing Tanpa Takut Bahayakan Janin
-
12 Shade Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang, Wajah Bebas Abu-abu
-
6 Motor Baru dengan Harga Terjangkau di Indonesia: Ganteng ala Vespa, dari Hybrid hingga Listrik
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Drama Straight to Hell, Ketika Rasa Takut Seseorang Dijadikan Bisinis Gelap
-
Harta Ketua DPRD Bone Disorot, KPK: Kalau Tidak Benar Kami Tindak