Suara.com - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta jemaaah Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri dan tidak membawa-bawa nama Islam.
“Biar aman dan masalahnya selesai, sebaiknya mereka membentuk agama sendiri, dan tidak membawa atau mengaku sebagai umat Islam," katanya.
Jika masih membawa Islam, kata dia, maka tetap akan terjadi penentangan dari umat Islam karena perjalanan atau syariat yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Dia menyatakan umat Islam tidak akan pernah menerima pengikut Ahmadiyah sebagai pemeluk Islam, dan akan terus menilai mereka telah melakukan penistaan agama.
"Dengan perbedaan ajaran tapi mengaku sebagai umat Islam jelas bisa dikatakan sebagai tindakan penistaan agama, maka akan terus menimbulkan pertentangan," ujarnya.
Dengan perbedaan itulah, kata dia, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan di daerah itu.
Menanggapi hal itu, Minggu (4/5/2014), Koordinator Advokasi Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Moch. Ainul Yaqin mengatakan selaku pemimpin yang seharusnya mengayomi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang tidak selayaknya meminta Jemaah Ahmadiyah agar membentuk agama sendiri.
"Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinannya sebagai bupati sangat diragukan karena tidak bisa memberikan penghormatan terhadap hak dasar warganya," kata Ainul.
Dikatakan, persoalan keyakinan merupakan hak dasar warga negara karena konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai seorang pejabat negara yang tunduk kepada Konstitusi Republik Indonesia, kata Ainul, hal di atas seharusnya dipahami dengan baik oleh seorang bupati, jika merasa wilayah yang diaturnya masih bagian dari wilayah NKRI, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) pemerintahan Indonesia.
Jika dalihnya bupati terkait persoalan keamanan karena adanya pertentangan, kata Ainul, maka seharusnya bupati berkoordinasi dengan kepolisian. Karena selaku pengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat serta perlindungan, pengayoman kepada masyarakat merupakan tugas dari kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Percuma saja jika seorang kepala daerah juga tidak memahami hal tersebut sehingga tidak perlu sibuk-sibuk untuk menyuruh warganya yang berkeyakinan Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri. Karena hal tersebut justru bisa menjadi pemicu tindakan-tindakan yang meresahkan bagi pengikut Ahmadiyah," kata Ainul.
Menurut Ainul, Bupati Pandeglang juga perlu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman; budaya, suku, bahasa, keyakinan, serta masih banyak keragaman yang lainnya. Hal tersebut tentunya merupakan realita yang patut disyukuri. Maka selaku pimpinan daerah, kata dia, bupati seharusnya bisa menyampaikan pesan-pesan tentang keragaman tersebut kepada warganya untuk saling menghormati perbedaan.
"Bukan justru menjadi pihak yang memicu perseteruan dengan melakukan tindakan-tindakan yang provokatif dalam memaknai keragaman dan perbedaan. Jika hal itu dilakukan seorang bupati, maka hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar bagi kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berbeda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
ICW Sebut Wacana Jokowi Kembalikan UU KPK 2019 sebagai Upaya 'Cuci Tangan'
-
Gus Falah Bongkar Standar Ganda Jokowi Soal UU KPK: Wujud 'Cuci Tangan'
-
BPBD DKI Jakarta Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Siaga 1620 Februari
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?