Suara.com - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta jemaaah Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri dan tidak membawa-bawa nama Islam.
“Biar aman dan masalahnya selesai, sebaiknya mereka membentuk agama sendiri, dan tidak membawa atau mengaku sebagai umat Islam," katanya.
Jika masih membawa Islam, kata dia, maka tetap akan terjadi penentangan dari umat Islam karena perjalanan atau syariat yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Dia menyatakan umat Islam tidak akan pernah menerima pengikut Ahmadiyah sebagai pemeluk Islam, dan akan terus menilai mereka telah melakukan penistaan agama.
"Dengan perbedaan ajaran tapi mengaku sebagai umat Islam jelas bisa dikatakan sebagai tindakan penistaan agama, maka akan terus menimbulkan pertentangan," ujarnya.
Dengan perbedaan itulah, kata dia, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan di daerah itu.
Menanggapi hal itu, Minggu (4/5/2014), Koordinator Advokasi Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Moch. Ainul Yaqin mengatakan selaku pemimpin yang seharusnya mengayomi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang tidak selayaknya meminta Jemaah Ahmadiyah agar membentuk agama sendiri.
"Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinannya sebagai bupati sangat diragukan karena tidak bisa memberikan penghormatan terhadap hak dasar warganya," kata Ainul.
Dikatakan, persoalan keyakinan merupakan hak dasar warga negara karena konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai seorang pejabat negara yang tunduk kepada Konstitusi Republik Indonesia, kata Ainul, hal di atas seharusnya dipahami dengan baik oleh seorang bupati, jika merasa wilayah yang diaturnya masih bagian dari wilayah NKRI, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) pemerintahan Indonesia.
Jika dalihnya bupati terkait persoalan keamanan karena adanya pertentangan, kata Ainul, maka seharusnya bupati berkoordinasi dengan kepolisian. Karena selaku pengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat serta perlindungan, pengayoman kepada masyarakat merupakan tugas dari kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Percuma saja jika seorang kepala daerah juga tidak memahami hal tersebut sehingga tidak perlu sibuk-sibuk untuk menyuruh warganya yang berkeyakinan Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri. Karena hal tersebut justru bisa menjadi pemicu tindakan-tindakan yang meresahkan bagi pengikut Ahmadiyah," kata Ainul.
Menurut Ainul, Bupati Pandeglang juga perlu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman; budaya, suku, bahasa, keyakinan, serta masih banyak keragaman yang lainnya. Hal tersebut tentunya merupakan realita yang patut disyukuri. Maka selaku pimpinan daerah, kata dia, bupati seharusnya bisa menyampaikan pesan-pesan tentang keragaman tersebut kepada warganya untuk saling menghormati perbedaan.
"Bukan justru menjadi pihak yang memicu perseteruan dengan melakukan tindakan-tindakan yang provokatif dalam memaknai keragaman dan perbedaan. Jika hal itu dilakukan seorang bupati, maka hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar bagi kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berbeda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
-
Momen SEJUK dan Beragam Komunitas Visit Suara.com, Bahas Hitam dan Putih Keberagaman
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM