Suara.com - Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi meminta jemaaah Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri dan tidak membawa-bawa nama Islam.
“Biar aman dan masalahnya selesai, sebaiknya mereka membentuk agama sendiri, dan tidak membawa atau mengaku sebagai umat Islam," katanya.
Jika masih membawa Islam, kata dia, maka tetap akan terjadi penentangan dari umat Islam karena perjalanan atau syariat yang mereka lakukan bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya. Dia menyatakan umat Islam tidak akan pernah menerima pengikut Ahmadiyah sebagai pemeluk Islam, dan akan terus menilai mereka telah melakukan penistaan agama.
"Dengan perbedaan ajaran tapi mengaku sebagai umat Islam jelas bisa dikatakan sebagai tindakan penistaan agama, maka akan terus menimbulkan pertentangan," ujarnya.
Dengan perbedaan itulah, kata dia, sampai saat ini pemerintah Kabupaten Pandeglang melarang jemaah Ahmadiyah melakukan aktivitas keagamaan di daerah itu.
Menanggapi hal itu, Minggu (4/5/2014), Koordinator Advokasi Sipil dan Politik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Moch. Ainul Yaqin mengatakan selaku pemimpin yang seharusnya mengayomi seluruh pemeluk agama di Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang tidak selayaknya meminta Jemaah Ahmadiyah agar membentuk agama sendiri.
"Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kapasitas kepemimpinannya sebagai bupati sangat diragukan karena tidak bisa memberikan penghormatan terhadap hak dasar warganya," kata Ainul.
Dikatakan, persoalan keyakinan merupakan hak dasar warga negara karena konstitusi telah memberikan jaminan kemerdekaan kepada tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945.
Sebagai seorang pejabat negara yang tunduk kepada Konstitusi Republik Indonesia, kata Ainul, hal di atas seharusnya dipahami dengan baik oleh seorang bupati, jika merasa wilayah yang diaturnya masih bagian dari wilayah NKRI, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis (basic law) pemerintahan Indonesia.
Jika dalihnya bupati terkait persoalan keamanan karena adanya pertentangan, kata Ainul, maka seharusnya bupati berkoordinasi dengan kepolisian. Karena selaku pengemban tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat serta perlindungan, pengayoman kepada masyarakat merupakan tugas dari kepolisian, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Percuma saja jika seorang kepala daerah juga tidak memahami hal tersebut sehingga tidak perlu sibuk-sibuk untuk menyuruh warganya yang berkeyakinan Ahmadiyah untuk membentuk agama sendiri. Karena hal tersebut justru bisa menjadi pemicu tindakan-tindakan yang meresahkan bagi pengikut Ahmadiyah," kata Ainul.
Menurut Ainul, Bupati Pandeglang juga perlu menyadari bahwa Indonesia merupakan negara yang penuh dengan keragaman; budaya, suku, bahasa, keyakinan, serta masih banyak keragaman yang lainnya. Hal tersebut tentunya merupakan realita yang patut disyukuri. Maka selaku pimpinan daerah, kata dia, bupati seharusnya bisa menyampaikan pesan-pesan tentang keragaman tersebut kepada warganya untuk saling menghormati perbedaan.
"Bukan justru menjadi pihak yang memicu perseteruan dengan melakukan tindakan-tindakan yang provokatif dalam memaknai keragaman dan perbedaan. Jika hal itu dilakukan seorang bupati, maka hal tersebut bisa menjadi alasan pembenar bagi kelompok-kelompok intoleran untuk melakukan persekusi terhadap kelompok-kelompok yang dianggap berbeda," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Persiapan Ramadan Masjid Ahmadiyah Jagakarsa: 500 Paket Bansos dan Salat Tahajud Kolektif
-
Mau Ikut Semarakan HUT RI, Bazar Kemerdekaan Jemaah Ahmadiyah Parakansalak Justru Dilarang Kades
-
Atas Nama Kondusivitas, Pemda Garut Segel Masjid dan Bubarkan Jemaah Ahmadiyah di Desa Ngamplang
-
Kutuk Aksi Penutupan Masjid Ahmadiyah di Garut, Usman Hamid: Diskriminasi Nyata dan Pelanggaran Serius Negara!
-
Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!