News / Nasional
Senin, 05 Mei 2014 | 16:19 WIB
Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014). [SUARA/ Adrian Mahakam]

Suara.com - Terdakwa Budi Mulya berharap Wakil Presiden Boediono atau mantan Wakil Presiden periode 2004-2009 Jusuf Kalla (JK) dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Budi Mulya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Ya, bagus dong," kata Budi Mulya usai melangsungkan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/5/2014).

Budi Mulya mengatakan Boediono dan JK merupakan saksi penting dalam kasus itu.

"Semua kesaksian dari mereka yang tentu sangat berkepentingan terhadap perkara atau kasus Bank Century," katanya.

Budi Mulya berharap kesaksian Boediono dan JK dapat membantu mengungkap kasus Bank Century yang telah membuat negara rugi Rp689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Yang dihadirkan di persidangan jadi saksi harus memberikan kesaksian sebenarnya. Dari situ kita akan mengetahui, lengkap, jelas, seperti apa kasus Bank Century," katanya.

Rencananya, Boediono dan JK akan dihadirkan di sidang Budi Mulya secara terpisah. JK dijadwalkan hadir pada Kamis, 8 Mei 2014, sedangkan Boediono dijadwalkan Jumat, 9 Mei 2014.

Load More