Suara.com - Tepat pukul 23.51 WIB pada Senin (12/5/2014), penerimaan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup.
Menurut data dari pengadministrasian registrasi permohonan perkara, sampai penerimaan PHPU ditutup, ada 12 partai politik nasional dan dua partai lokal di Aceh yang mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu partai saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, menjelaskan secara persentase, permohonan perseorangan calon anggota DPD maupun permohonan partai meningkat dibanding pelaksanaan PHPU Legislatif di tahun 2009.
“Tiga puluh permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 19 provinsi. Jadi ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu. Seperti, Sulawesi Tenggara ada dua permohonan, Banten ada tiga permohonan, kemudian Jawa Timur ada dua permohonan,” kata Janedjri, Selasa (13/5/2014).
Bila dibandingkan dengan tahun 2009, Janedjri mengatakan untuk permohonan anggota DPD mengalami peningkatan. Bila pada 2009 hanya ada 27 permohonan, pada tahun 2014 ini mengalami peningkatan hingga 30 permohonan.
Untuk permohonan yang diajukan oleh partai, Janedjri menjelaskan bila dilihat secara persentase memang mengalami peningkatan, sebab hanya satu partai saja yang tidak mengajukan.
“Ada peningkatan juga secara persentase. Karena jumlah peserta Pemilu 2009 dengan 2014 berbeda. Semua parpol nasional mengajukan permohonan, sama seperti tahun 2009,” kata Janedjri.
Usai penutupan penerimaan pendaftaran, Mahkamah akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
Verifikasi tersebut menghasilkan tiga output, yaitu Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP), Akta Permohonan Lengkap (APL), dan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL). Bila setelah verifikasi diketahui berkas permohonan tidak lengkap maka dikeluarkan APTL dan Pemohon diberi waktu 3x24 jam lagi untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan terhitung sejak detik penutupan penerimaan permohonan. Sehingga, batas akhir penyerahan perbaikan atau kelengkapan permohonan jatuh pada Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 23.51 WIB.
“Tadi sudah kami beritahukan bahwa besok pagi, pukul 08.00 WIB, peserta Pemilu yang memasukkan permohonan, seluruhnya harus datang lagi ke MK untuk menerima akta hasil verifikasi,” kata Janedjri.
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
MK Ancam Coret Parpol Tanpa 30% Caleg Perempuan, Demokrat Tak Gentar
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
PKB Sambut Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen: Kami Sudah Konsisten
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG