Suara.com - Tepat pukul 23.51 WIB pada Senin (12/5/2014), penerimaan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2014 ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup.
Menurut data dari pengadministrasian registrasi permohonan perkara, sampai penerimaan PHPU ditutup, ada 12 partai politik nasional dan dua partai lokal di Aceh yang mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu partai saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.
Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, menjelaskan secara persentase, permohonan perseorangan calon anggota DPD maupun permohonan partai meningkat dibanding pelaksanaan PHPU Legislatif di tahun 2009.
“Tiga puluh permohonan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari 19 provinsi. Jadi ada beberapa provinsi yang pemohonnya lebih dari satu. Seperti, Sulawesi Tenggara ada dua permohonan, Banten ada tiga permohonan, kemudian Jawa Timur ada dua permohonan,” kata Janedjri, Selasa (13/5/2014).
Bila dibandingkan dengan tahun 2009, Janedjri mengatakan untuk permohonan anggota DPD mengalami peningkatan. Bila pada 2009 hanya ada 27 permohonan, pada tahun 2014 ini mengalami peningkatan hingga 30 permohonan.
Untuk permohonan yang diajukan oleh partai, Janedjri menjelaskan bila dilihat secara persentase memang mengalami peningkatan, sebab hanya satu partai saja yang tidak mengajukan.
“Ada peningkatan juga secara persentase. Karena jumlah peserta Pemilu 2009 dengan 2014 berbeda. Semua parpol nasional mengajukan permohonan, sama seperti tahun 2009,” kata Janedjri.
Usai penutupan penerimaan pendaftaran, Mahkamah akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
Verifikasi tersebut menghasilkan tiga output, yaitu Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP), Akta Permohonan Lengkap (APL), dan Akta Permohonan Tidak Lengkap (APTL). Bila setelah verifikasi diketahui berkas permohonan tidak lengkap maka dikeluarkan APTL dan Pemohon diberi waktu 3x24 jam lagi untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan terhitung sejak detik penutupan penerimaan permohonan. Sehingga, batas akhir penyerahan perbaikan atau kelengkapan permohonan jatuh pada Kamis tanggal 15 Mei 2014 pukul 23.51 WIB.
“Tadi sudah kami beritahukan bahwa besok pagi, pukul 08.00 WIB, peserta Pemilu yang memasukkan permohonan, seluruhnya harus datang lagi ke MK untuk menerima akta hasil verifikasi,” kata Janedjri.
Berita Terkait
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme
-
Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?
-
Kekuasaan Amnesti Presiden Digugat, Apa Beda Amnesti dan Abolisi yang Kini Diuji di MK?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah Tahun 2026? Cek Jadwal dan Penjelasannya
-
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Apa Kata Istana?
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM