Suara.com - Bos produsen air zam zam illegal divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2014). Ebin Thalib Mandiri divonis majelis hakim karena terbukti memproduksi sendiri air zam zam dari air tanah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
"Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha industrri, selain itu perkembangan industrinya juga tidak pernah dilaporkan," katanya.
Produksi air zam zam buatan Thalib dilakukan di suatu pabrik di Desa Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Air zam zam beromzet miliaran rupiah tersebut diproduksi dari air tanah yang selanjutnya dikemas mirip aslinya.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri.
Atas hukuman tersebut, terdakwa akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!