Suara.com - Bos produsen air zam zam illegal divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Senin (19/5/2014). Ebin Thalib Mandiri divonis majelis hakim karena terbukti memproduksi sendiri air zam zam dari air tanah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
"Terdakwa tidak bisa menunjukkan izin usaha industrri, selain itu perkembangan industrinya juga tidak pernah dilaporkan," katanya.
Produksi air zam zam buatan Thalib dilakukan di suatu pabrik di Desa Polaman, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Air zam zam beromzet miliaran rupiah tersebut diproduksi dari air tanah yang selanjutnya dikemas mirip aslinya.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program bidang industri.
Atas hukuman tersebut, terdakwa akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Antara)
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro