Suara.com - Politisi Golkar Poempida Hidyatulloh mengatakan adanya sanksi pemecatan kepada kader Golkar yang mendukung Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) merupakan suatu langkah yang tidak masuk akal.
"Hal tersebut malah akan berpotensi menjadi preseden buruk dari kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie," kata Poempida dalam rilisnya, Jakarta, Selasa (20/5/2014).
Poempida kader Golkar yang kini menjadi juru bicara JK itu menyampaikan, kebijakan itu malah bisa menimbulkan perlawanan dan desakan ke upaya Munaslub Golkar.
"Jika kemudian terjadi kebijakan pemecatan ini, maka saya melihat potensi terjadinya gejolak yang akan mengarah kepada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar," kata Poempida.
Menurut Poempida, DPP Partai semestinya harus memahami situasi yang berkembang saat ini di dalam internal Golkar, sehingga diperlukan suatu langkah kebijakan yang akomodatif.
Dia menerangkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati, di antaranya:
Keputusan Rapimnas VI memberikan mandat penuh kepada Aburizal dalam membangun koalisi itu berdasarkan harapan memberikan dukungan ke PDI Perjuangan. Hal ini sangat terasa menjadi suasana kebatinan yang ada pada saat Rapimnas Golkar.
"Kedua, Jusuf Kalla yang dipasangkan sebagai Cawapres dari Capres PDI Perjuangan, Jokowi, adalah kader Golkar tulen, bahkan beliau adalah Mantan Ketua Umum Partai Golkar," kata Poempida yang ditunjuk sebagai juru bicara Jusuf Kalla.
Dia juga mengatakan, banyak kekecewaan yang terjadi pada arus bawah atas keputusan DPP untuk berkoalisi dengan Gerindra mendukung Prabowo-Hatta.
Lalu, sesuai dengan AD/ART Partai Golkar, Pemecatan Kader itu bukan Hak Prerogatif Ketua Umum. Harus berbasis prosedural yang dilandaskan oleh pelanggaran yang fatal terhadap Organisasi Partai.
Seperti diberitakan, siang ini, Selasa (20/5/2014), sejumlah kader muda golkar akan mendeklarasikan dukungan buat duet Jokowi-JK di sebuah restoran kawasan bisnis SCBD, Jakarta Selatan.
Kader muda menuding keputusan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie yang mendukung Prabowo-Hatta telah melanggar mandat yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda