Suara.com - Komisi Yudisial akan menghentikan kegiatan operasionalnya jika Inpres Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemotongan dan Penghematan Anggaran disetujui DPR.
Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, KY yang pada awalnya mendapat anggaran Rp83 miliar akan hanya tersisa Rp57 miliar.
"Pemotongan itu sangat berat bagi KY untuk teruskan kegiatan-kegiatan, karena hanya tersisa untuk pengeluaran pegawai," kata Komisioner KY Imam Anshori.
Dia juga mengatakan KY tahun ini telah menambah pegawai negeri 39 orang dan membuka enam kantor penghubung yang seharusnya mendapat tambahan anggaran.
"Itu perlu biaya besar. Sekarang tersisa Rp57 miliar dan hanya Rp2 miliar untuk kegaitan operasional perkantoran dan kegiatan kontraktual kepada pihak ketiga yang jumlahnya sekitar Rp55 miliar. Jadi sangat berat bagi KY untuk meneruskan kegiatan, kecuali hanya akan menerima laporan masyarakat," kata Imam.
Komisioner KY bidang Seleksi Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan pihaknya akan menghentikan seleksi Calon Hakim Agung 2014 karena tidak anggaran lagi.
"Ini dengan terpaksa akan dihentikan, artinya Seleksi hakim agung ini akan ditunda sampai waktu nanti kalau ada informasi lebih lanjut," kata Taufiq.
Komisioner KY bidang Pengwasan dan Investigasi Eman Suparman mengatakan penerimaan laporan masyarakat tetap akan diterima, namun penanganannya akan dihentikan.
"Penanganan laporan dalam pengertian invenstigasi, dan pemeriksaan itu perlu biaaya yang cukup besar. Karena memeriksa hakim itu perlu membiayai perjalanan dan penginapan hotel," ungkap Eman.
Dia menegaskan bahwa dengan memotong anggaran KY maka pelayanan publik terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim akan terhenti. (Antara)
Berita Terkait
-
Sah! DPR Sepakati 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Baru di Paripurna, Ini Daftar Namanya
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?
-
Audiensi, Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen