Suara.com - Peraturan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun maupun kereta api akan tetap ditegakkan oleh PT Kereta Api Indonesia.
"Kami tetap tidak berubah. Artinya, tetap tidak boleh ada pedagang asongan yang berjualan di stasiun maupun kereta api," kata Deputi Vice President PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ahmad Basari, di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014) siang.
Basari mengatakan hal itu kepada wartawan usai berdialog dengan perwakilan pedagang asongan yang berunjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, sikap PT KAI tersebut telah disampaikan kepada perwakilan pedagang asongan. Dalam hal ini, kata dia, pedagang asongan tetap boleh berjualan namun bukan di dalam stasiun dan kereta api.
Akan tetapi, lanjut dia, salah seorang perwakilan pedagang yang mengikuti dialog tersebut justru menyampaikan kepada rekan-rekannya jika mereka boleh berjualan.
"Apa yang kami sampaikan tidak disampaikan seluruhnya. Oleh karena itu, kami memanggil perwakilan pedagang tersebut untuk menjelaskan seutuhnya karena kalau tetap berjualan di dalam kereta atau stasiun, tentu akan berhadapan dengan kami lagi," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 disebutkan setiap orang tidak boleh masuk ke peron kecuali penumpang yang mempunyai tiket atau petugas PT KAI.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun atau di atas kereta.
"Kami akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan PP Nomor 72 Tahun 2009. Tidak ada tawar-menawar," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!