Suara.com - Peraturan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun maupun kereta api akan tetap ditegakkan oleh PT Kereta Api Indonesia.
"Kami tetap tidak berubah. Artinya, tetap tidak boleh ada pedagang asongan yang berjualan di stasiun maupun kereta api," kata Deputi Vice President PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Ahmad Basari, di Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014) siang.
Basari mengatakan hal itu kepada wartawan usai berdialog dengan perwakilan pedagang asongan yang berunjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Menurut dia, sikap PT KAI tersebut telah disampaikan kepada perwakilan pedagang asongan. Dalam hal ini, kata dia, pedagang asongan tetap boleh berjualan namun bukan di dalam stasiun dan kereta api.
Akan tetapi, lanjut dia, salah seorang perwakilan pedagang yang mengikuti dialog tersebut justru menyampaikan kepada rekan-rekannya jika mereka boleh berjualan.
"Apa yang kami sampaikan tidak disampaikan seluruhnya. Oleh karena itu, kami memanggil perwakilan pedagang tersebut untuk menjelaskan seutuhnya karena kalau tetap berjualan di dalam kereta atau stasiun, tentu akan berhadapan dengan kami lagi," katanya.
Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 disebutkan setiap orang tidak boleh masuk ke peron kecuali penumpang yang mempunyai tiket atau petugas PT KAI.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan yang melarang pedagang asongan berjualan di dalam stasiun atau di atas kereta.
"Kami akan tetap menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan PP Nomor 72 Tahun 2009. Tidak ada tawar-menawar," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas