Suara.com - LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Chaidir pernah dinyatakan melanggar kode etik perilaku hakim oleh MA.
Pada 1 Maret 2008, Chaidir terbukti telah menghubungi terpidana kasus korupsi (suap) Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin dan meminta sejumlah uang untuk keperluan berlibur dan bermain Golf di Cina. Chaidir kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan menjadi hakim biasa di PN Jakarta Barat.
Namun, tidak lama berselang Mahkamah Agung mengangkat Chaidir menjadi hakim tinggi di PT Jakarta. Pada 2012, MA kembali mempromosikannya menjadi Wakil Ketua PT Banda Aceh. Kini, Chaidir diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Penunjukan Chaidir sebagai Ketua PT Banda Aceh jelas akan memperburuk citra pengadilan yang masih mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. MA seharusnya mampu melihat realitas sosial dewasa ini, di mana penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh pengadilan, masih sangat jauh dari nurani keadilan yang diharapakan oleh masyarakat,” kata ICW dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Senin (9/6/2014).
ICW meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung mengenai kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu, ICW juga meminta pimpinan Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan baru untuk menganulir keputusan mengenai promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma