Suara.com - LSM Antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung mengevaluasi kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Chaidir pernah dinyatakan melanggar kode etik perilaku hakim oleh MA.
Pada 1 Maret 2008, Chaidir terbukti telah menghubungi terpidana kasus korupsi (suap) Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin dan meminta sejumlah uang untuk keperluan berlibur dan bermain Golf di Cina. Chaidir kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan menjadi hakim biasa di PN Jakarta Barat.
Namun, tidak lama berselang Mahkamah Agung mengangkat Chaidir menjadi hakim tinggi di PT Jakarta. Pada 2012, MA kembali mempromosikannya menjadi Wakil Ketua PT Banda Aceh. Kini, Chaidir diangkat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Penunjukan Chaidir sebagai Ketua PT Banda Aceh jelas akan memperburuk citra pengadilan yang masih mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. MA seharusnya mampu melihat realitas sosial dewasa ini, di mana penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh pengadilan, masih sangat jauh dari nurani keadilan yang diharapakan oleh masyarakat,” kata ICW dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Senin (9/6/2014).
ICW meminta Komisi Yudisial untuk mengevaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung mengenai kebijakan promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu, ICW juga meminta pimpinan Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan baru untuk menganulir keputusan mengenai promosi jabatan Chaidir sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta