Suara.com - Jaksa penutut umum Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Yoo Byung-eun, ayah dari pemilik kapal Feri Sewol yang tenggelam bulan lalu.
Surat penangkapan dikeluarkan karena Yoo tidak hadir saat akan dimintai keterangan terkait musibah tersebut. Kapal feri Sewol tenggelam bulan lalu dan menewaskan lebih dari 200 orang.
Yoo adalah pemimpin kelompok agama, juru foto dan juga pengusaha sukses dan pernah dituduh melakukan penipuan. Meski tidak punya hubungan langsung dengan perusahaan Chonghaejin Marine Co yang merupakan operator Feri Sewol, namun anak Yoo adalah pengendali perusahaan tersebut melalui sejumlah perusahaan induk.
Lima karyawan Chonghaejin sudah ditahan aparat kepolisian karena didakwa melakukan tindakan kriminal dan kelalaian. Pemeriksaan yang dilakukan polisi mengarah ke keluarga Yoo dan juga kemungkinan muncul dakwaan lain yaitu penyimpangan pembayaran pajak dan penipuan.
Hingga kini, keberadaan Yoo (73 tahun) tidak diketahui. Namun, ada kekhawatiran keputusan untuk menangkap Yoo akan menuai protes dari jemaat gereja yang dipimpin oleh Yoo. Ratusan pengikut Evangelical Baptist Church of Korea berkumpul di Anseoung, sebelah selatan kota Seoul. Yoo diduga disembunyikan oleh jemaatnya di sana. (AFP/CNA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak