Suara.com - Pengacara guru dan staf Jakarta International School (JIS) datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk minta komisi menunjukkan bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual terhadap murid, Jumat (13/6/2014). Menanggapi hal ini, KPAI menegaskan alat buktinya sudah ada.
"Ada pengaduan, setelah itu dalam proses klarifikasi kami cari penguatan bukti atas pengaduan. Cari data dan bukti untuk melengkapi pengaduan. Sampai akhirnya kita sampaikan ke polisi, dan itu rangkaian," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Soleh di ruang rapat KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).
Jawaban dari Asrorun rupanya masih dianggap pengacara guru dan staf JIS, Hotman Paris, kurang kuat. Hotman minta bukti konkrit dari KPAI.
"Ada bukti mengenai empat guru yang disebutkan itu? Yes or no?" kata Hotman.
Komisioner KPAI Bidang Hukum Muhammad Joni menegaskan KPAI memiliki bukti keterkaitan empat guru JIS dengan kasus pelecehan seksual.
"Bahwa KPAI telah terima laporan dan saya tegaskan, KPAI punya bukti yang dapat dipakai sebagai dasar. Dalam hal ini (penindakan) merupakan tugas dan wewenang polisi, terima pengaduan dan bukti termasuk pengakuan anak sebagai korban," kata dia.
Salah satu alat bukti yang dimaksud adalah pengakuan murid.
KPAI, kata Joni, bekerja berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana salah satu pasalnya, Pasal 54, mengatakan guru maupun pengelola sekolah wajib menjamin perlindungan anak dari kekerasan.
"Pengakuan anak itu diakui undang-undang itu bagian signifikan dalam proses apapun, kami percaya penyidik profesional. KPAI tunduk ke undang-undang perlindungan anak pasal 54 bahwa guru maupun pengelola sekolah wajib menjamin perlindungan anak dari kekerasan, wajib," kata Joni.
Hotman lagi-lagi tidak mau menerima jawaban seperti itu. Dia minta supaya KPAI mengklarifikasi apakah benar ada empat orang guru JIS yang terlibat kasus pelecehan seksual.
Joni menjelaskan lagi bahwa Sekretaris KPAI Erlinda tidak pernah menyebut nama guru JIS secara rinci.
"Ibu Erlinda tidak pernah menyebut secara by name. Beliau menegaskan tidak pernah menyebut nama siapa yang terkait," katanya.
Erlinda sendiri juga mengatakan tidak pernah menyebut nama.
"Saya tak pernah mengatakan ada keterlibatan guru JIS, apalagi menyebut nama. Kalau saya sebutkan, itu berdasarkan pernyataan Polda terlebih dahulu ada oknum guru yang patut dicurigai," kata Erlinda.
Usai pertemuan di KPAI, Hotman tetap tidak bisa menerima sikap KPAI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?