Suara.com - Untuk menghindari sengkarut hasil perolehan suara Pilpres 2014, Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).
Pramono yang ditemui saat menerima rombongan keluarga korban pelangaran HAM di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/6/2014), mengungkapkan kalau semua pimpinan DPR telah setuju.
Dia juga menyatakan Perpu dari presiden justu bisa mengakhiri polemik dua pendapat, yang berkaitan dengan syarat perolehan suara untuk memenangkan laga Pilpres.
"Cara paling sederhana, paling mudah untuk slesaikan ini adalah segera pemerintah mengeluarkan perpu dans secara prinsip pada waktu disampaikan oleh pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi, kami tidak keberatan Perpu yang berkaitan dengan pilpres ini,” kata Pramono.
Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi alasan sehingga harus dikeluarkannya Perpu tersebut, salah satunya karena tahapan pelaksanaan Pilpres telah berlangsung. Dia juga mengatakan tidak setuju untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau diajukan ke MK, itu terlalu lama ya. Pilpresnya sudah tinggal sebentar dan sebenarnya ada alternatif lain dengan merevisi UU Pilpres, tetapi itupun juga akan memakan waktu lebih lama," tutupnya.
Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan untuk meminta tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 (UU Pemilihan Presiden). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, tafsir itu masih dalam tahap kajian.
Untuk diketahui, pada Pasal 6a UU 42 tahun 2008 (UU Pilpres), syarat pasangan calon menang dalam Pemilu yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
Jika pasangan calon pilpres tidak memenuhi syarat perolehan tersebut, maka dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kembali bertarung pada putaran kedua.
Yang menjadi persoalan yakni, pada pemilu kali ini hanya ada dua pasangan calon, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK. Dalam ketentuan UU tersebut tidak disebutkan apakah hal tersebut berlaku jika peserta Pilpres hanya dua pasangan calon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar