Suara.com - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa kurang lebih lima jam. Ia menyatakan, pemeriksaanya sebagai saksi itu izin tukar menukar hutan di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ini tadi soal Bogor, yang berkembang selama ini bahwa kementian kehutanan telah memberikan izin (terkait tukar menukar kawasan hutan Bogor). Saya jelaskan tidak betul, yang betul adalah baru mengajukan permohonan tukar menukar," kata Zulkifli di Gedung KPK Jakarta Selatan. Selasa (24/6/204).
Ia juga menegaskan, pihaknya selaku Menteri Kehutanan baru menerima surat permohonan tukar menukar hutan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
"Jadi sekali lagi belum ada izin apapun," terang Zulkifli.
Zulkifli juga menyatakan mendukung sepenuhnya apa yang akan dilakukan KPK untuk memberantas Korupsi yang marak beredar di tanah air.
"Kami dari Kementrian Kehutanan tentu mendukung KPK melakukan penegakan hukum yang salah ya salah, yang benar ya benar," serunya
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar