Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan keputusan atas laporan adanya dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto besok, Rabu (25/6/2014), setelah melakukan pleno malam ini, Selasa (24/6/2014).
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu karena memaparkan temuan Dewan Kehormatan Perwira (DKP)ABRI soal pemecatan Prabowo dari dinas militer yang dianggap menyudutkan pasangan Prabowo-Hatta.
"Malam ini akan kami plenokan. besok kami putuskan. Karena keputusan Bawaslu paling lama lima hari setelah dilaporkan," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Selasa (24/6/2014).
Nelson menerangkan, semua pihak yang terkait kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, dan saksi pelapor yaitu Mantan Komandan Puspom TNI Mayjen (purn) Djasri Marin yang membantah pernyataan Wiranto akan status Prabowo yang dipecat dari jabatannya karena terkait isu pelanggaran HAM.
"Dan hari ini Pak Wiranto juga memenuhi panggilan," tuturnya.
Nelson menerangkan, untuk pemeriksaan hari ini, Wiranto juga ditanyai soal isi surat DKP itu. Namun, Nelson tidak merinci seluruh pertanyaannya.
"Ada 13 pertanyaan. Semuanya (isi DKP) kami ditanyakan," tutur Nelson.
Dia menambahkan, dengan mepetnya waktu yang diberikan untuk Bawaslu menangani kasus ini, Prabowo Subianto, selaku penerima surat DKP itu tidak perlu diklarifikasi.
"Nggak usah," tuturnya.
Meski demikian, Nelson mengatakan belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Karena, perlu dilihat apakah subjek hukum, dan materi hukumnya sesuai UU Pemilu.
Nelson melanjutkan, Wiranto sendiri mengakui pernyataannya itu bukan didasari dukungannya terhadap salah satu calon presiden, namun sebagai Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)/ Panglima ABRI (Pangab) yang mengetahui terbitnya DKP itu.
"Kita lihat dulu. Kalau ini pelanggaran pemilu apakah pelanggaran adminitrasi atau pidana. kalau adminitrasi kita teruskan ke KPU. kalau bukan pelanggaran pasti kami hentikan. Kalau dugaan pelanggaran pidana kami teruskan ke kepolisian," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029