Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan keputusan atas laporan adanya dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto besok, Rabu (25/6/2014), setelah melakukan pleno malam ini, Selasa (24/6/2014).
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu karena memaparkan temuan Dewan Kehormatan Perwira (DKP)ABRI soal pemecatan Prabowo dari dinas militer yang dianggap menyudutkan pasangan Prabowo-Hatta.
"Malam ini akan kami plenokan. besok kami putuskan. Karena keputusan Bawaslu paling lama lima hari setelah dilaporkan," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Selasa (24/6/2014).
Nelson menerangkan, semua pihak yang terkait kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, dan saksi pelapor yaitu Mantan Komandan Puspom TNI Mayjen (purn) Djasri Marin yang membantah pernyataan Wiranto akan status Prabowo yang dipecat dari jabatannya karena terkait isu pelanggaran HAM.
"Dan hari ini Pak Wiranto juga memenuhi panggilan," tuturnya.
Nelson menerangkan, untuk pemeriksaan hari ini, Wiranto juga ditanyai soal isi surat DKP itu. Namun, Nelson tidak merinci seluruh pertanyaannya.
"Ada 13 pertanyaan. Semuanya (isi DKP) kami ditanyakan," tutur Nelson.
Dia menambahkan, dengan mepetnya waktu yang diberikan untuk Bawaslu menangani kasus ini, Prabowo Subianto, selaku penerima surat DKP itu tidak perlu diklarifikasi.
"Nggak usah," tuturnya.
Meski demikian, Nelson mengatakan belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Karena, perlu dilihat apakah subjek hukum, dan materi hukumnya sesuai UU Pemilu.
Nelson melanjutkan, Wiranto sendiri mengakui pernyataannya itu bukan didasari dukungannya terhadap salah satu calon presiden, namun sebagai Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)/ Panglima ABRI (Pangab) yang mengetahui terbitnya DKP itu.
"Kita lihat dulu. Kalau ini pelanggaran pemilu apakah pelanggaran adminitrasi atau pidana. kalau adminitrasi kita teruskan ke KPU. kalau bukan pelanggaran pasti kami hentikan. Kalau dugaan pelanggaran pidana kami teruskan ke kepolisian," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung