Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan keputusan atas laporan adanya dugaan kampanye fitnah yang dilakukan Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Wiranto besok, Rabu (25/6/2014), setelah melakukan pleno malam ini, Selasa (24/6/2014).
Wiranto dilaporkan ke Bawaslu karena memaparkan temuan Dewan Kehormatan Perwira (DKP)ABRI soal pemecatan Prabowo dari dinas militer yang dianggap menyudutkan pasangan Prabowo-Hatta.
"Malam ini akan kami plenokan. besok kami putuskan. Karena keputusan Bawaslu paling lama lima hari setelah dilaporkan," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak, di Kantor Bawaslu, Selasa (24/6/2014).
Nelson menerangkan, semua pihak yang terkait kasus ini juga sudah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, dan saksi pelapor yaitu Mantan Komandan Puspom TNI Mayjen (purn) Djasri Marin yang membantah pernyataan Wiranto akan status Prabowo yang dipecat dari jabatannya karena terkait isu pelanggaran HAM.
"Dan hari ini Pak Wiranto juga memenuhi panggilan," tuturnya.
Nelson menerangkan, untuk pemeriksaan hari ini, Wiranto juga ditanyai soal isi surat DKP itu. Namun, Nelson tidak merinci seluruh pertanyaannya.
"Ada 13 pertanyaan. Semuanya (isi DKP) kami ditanyakan," tutur Nelson.
Dia menambahkan, dengan mepetnya waktu yang diberikan untuk Bawaslu menangani kasus ini, Prabowo Subianto, selaku penerima surat DKP itu tidak perlu diklarifikasi.
"Nggak usah," tuturnya.
Meski demikian, Nelson mengatakan belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus ini. Karena, perlu dilihat apakah subjek hukum, dan materi hukumnya sesuai UU Pemilu.
Nelson melanjutkan, Wiranto sendiri mengakui pernyataannya itu bukan didasari dukungannya terhadap salah satu calon presiden, namun sebagai Mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan (Menhankam)/ Panglima ABRI (Pangab) yang mengetahui terbitnya DKP itu.
"Kita lihat dulu. Kalau ini pelanggaran pemilu apakah pelanggaran adminitrasi atau pidana. kalau adminitrasi kita teruskan ke KPU. kalau bukan pelanggaran pasti kami hentikan. Kalau dugaan pelanggaran pidana kami teruskan ke kepolisian," paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik