Suara.com - Tim Advokasi Prabowo-Hatta melayangkan nota protes kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (26/6/2014). Nota protes tersebut dilayangkan karena Bawaslu, sebagai wasit dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, dituding tidak adil.
"Bawaslu adalah kunci seperti wasit dalam pelaksanaan Pilpres karena hanya ada dua pasangan calon yang berkompetisi. Kalau merugikan satu pihak maka akan menguntungkan pihak lain," tutur Juru Bicara Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Kantor Bawaslu, Jakarta.
Dia mencontohkan, dalam kasus kasus Obor Rakyat yang menyudutkan Jokowi-JK dan kasus Tabloid Pink yang menyudutkan Prabowo-Hatta, Bawaslu dianggap memiliki standar ganda dalam menangani kasus yang dilaporkan ke lembaga ini.
"Dalam kasus Obor Rakyat, Bawaslu melibatkan BIN dan Polri. Sementara kasus Tabloid Pink tidak jelas penanganannya. Padahal tulisannya lebih parah daripada Obor Rakyat, karena berisi fitnah bahwa Prabowo terlibat kasus penculikan dan dipecat dari TNI," katanya.
Kemudian, soal ketidakjelasan penanganan perkara oleh Bawaslu yang disampaikan masyarakat. Seperti kasus, 'spanduk Prahara', pemutaran lagu Jokowi-JK di Gedung KPU, format debat capres yang menyimpang dari undang-undang, dugaan kampanye hitam Saiful Muzani, dan ucapan JK soal 'capres dor'.
"Hingga sekarang kami tidak dapat pemberitahuan Bawaslu soal bagaimana keputusannya dan kami hanya mendapatkan informasi penanganan kasus tersebut secara terpotong-potong," papar Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan protesnya juga soal sikap komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam kasus dugaan kampanye fitnah Wiranto.
Habiburokhman menerangkan, Nelson sempat mengatakan sebaiknya Prabowo sendiri yang melaporkan kasus ini tanpa diwakilkan karena kasus tersebut merupakan penghinaan.
"Pernyataan itu disampaikannya pada hari yang sama saat laporan tersebut disampaikan ke Bawaslu," ucapnya.
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan, bukan tidak mungkin Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saat ini kami mempertimbangkan untuk membuat pengaduan ke DKPP karena sangat mungkin telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG