News / Nasional
Senin, 07 Juli 2014 | 11:24 WIB
Tersangka dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan, Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK akan  memanggil dua orang saksi dari Pemkab Bogor yakni, Kepala dinas kebersihan dan pertamanan, M. Subaweh dan Kepala dinas komunikasi dan informasi, Wawan Munawar Sidik, Jawa Barat, Senin (7/7/2014).

"Keduanya diperiksa untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat yang diterima suara.com, Senin (7/7/2014).

Diketahui, kasus tukar menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor, kini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.

Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Load More