Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melarang pemilih membawa alat komunikasi apa pun ke dalam bilik suara guna meminimalisir praktik politik uang, kata Komisioner Sigit Pamungkas di Jakarta, Selasa (8/7/2014)
"Telepon seluler, kamera tidak boleh dibawa ke dalam bilik. Atau sesuatu lain yang bisa menunjukkan bisa mendokumentasikan aktivitas pencoblosan di bilik surat suara," kata Sigit di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Dia menjelaskan, selama ini praktik politik uang berlangsung jika pemilih dapat menunjukkan bukti pilihannya lewat foto.
Oleh karena itu, KPU berharap petugas KPPS dapat memperingatkan kepada pemilih ketika hendak masuk ke dalam bilik suara untuk menitipkan alat komunikasi dan kamera mereka kepada petugas.
"Mereka bisa menitipkan barang-barang kepada petugas KPPS," tambahnya.
Untuk mengurangi potensi kecurangan, KPU Pusat meminta petugas penyelenggara untuk mengunggah salinan lunak (soft copy) Formulir C1 yang berisi hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS.
Salinan tersebut nantinya akan diunggah ke laman resmi KPU di www.kpu.go.id guna menunjukkan transparansi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Mekanisme pengunggahan Formulir C1 adalah setelah dilakukan penghitungan di TPS dan disaksikan semua pihak, kemudian di panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa, Formulir C1 plano dibuka kembali. Setelah data tersebut dikirim ke KPU kabupaten-kota kemudian dipindai.
"Formulir C1 dari TPS ke KPU kabupaten-kota itu langsung discan. Jadi bisa dilihat hasil per TPS sebagai data pembanding. Tapi yang otentik C1 berhologram dan itu dikumpulkan di setiap tahapan. Dengan cara itu, kami harapkan dapat meminimalisir tindak kecurangan," ujar Sigit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah