Suara.com - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono mengaku keberatan dengan vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pidana terhadap kematian Holly Angela Hayu.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Walaupun dinilai berat, Gatot tak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Suami siri Holly ini masih menyatakan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
Kuasa hukum Gatot, Alfrian Bondjol, juga mengungkapkan hal yang sama, yakni akan mempelajari putusan hakim sebelum banding.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Alfrian Bondjol kepada majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Majelis hakim telah memvonis Gatot hukuman penjara 9 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdawka berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Badrun Zaini saat membacakan putusan.
Majelis menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis Gatot penjara 9 tahun ini tidak sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian