Suara.com - Mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono mengaku keberatan dengan vonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pidana terhadap kematian Holly Angela Hayu.
"Putusan ini tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang dan hakim menilai tidak ada unsur yang meringankan dari saya," kata Gatot seusai sidang di PN Jakpus, Selasa (8/7/2014).
Walaupun dinilai berat, Gatot tak langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Suami siri Holly ini masih menyatakan pikir-pikir dan mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya banding.
Kuasa hukum Gatot, Alfrian Bondjol, juga mengungkapkan hal yang sama, yakni akan mempelajari putusan hakim sebelum banding.
"Setelah berbicara, saat ini kami masih pikir-pikir," kata Alfrian Bondjol kepada majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Majelis hakim telah memvonis Gatot hukuman penjara 9 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pidana yang menyebabkan Holly Angela Hayu meninggal dunia.
"Memutuskan, menjatuhkan putusan terhadap terdawka berupa pidana kurungan selama 9 tahun dipotong masa tahanan," kata Badrun Zaini saat membacakan putusan.
Majelis menilai, Gatot terbukti melanggar pasal 353 ayat 3 juncto pasal 1 dan 2 KUHPidana. Putusan hakim sendiri lebih berat dari tuntutan Jaksa yang hanya menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Majelis hakim memvonis Gatot penjara 9 tahun ini tidak sesuai dengan dakwaan jaksa, yakni dakwaan primer, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider pasal 338.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah