Suara.com - Direktur Megawati Institute yang juga angota DPR dari PDI Perjuangan Arif Budimanta mengapresiasi keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang memecat Setiyardi dari jabatannya sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII.
Setiyardi adalah Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang sudah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri. Setiyardi dinilai telah melanggar UU Pers karena memproduksi dan menyebarkan tabloid yang berisi fitnah kepada capres dari PDI Perjuangan Joko Widodo.
Meski demikian, Arif tetap berharap pemecatan itu sesuai dengan prosedur yaitu harus dengan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
“Pengangkatan dan pemberhentian Komisaris di BUMN itu kan merupakan hak prerogatif pemerintah. Semuanya juga melalui persetujuan RUPS. Jadi, kalau memang Setiyardi sudah diberhentikan, saya berharap itu dilakuka sesuai dengan prosedur. Kalau perlul digelar RUPS Luar Biasa untuk mengesahkan pemecatan itu,” kata Arif kepada suara.com melalui sambungan telepon, Sabtu (12/7/2014).
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan, Setiyardi sudah dipecat dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII. Pemecatan dilakukan setelah Mabes Polri menetapkan mantan wartawan itu sebagai tersangka.
Pada 4 Juli lalu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan pengelola Tabloid Obor Rakyat yakni Pimpinan Redaksi Setiyardi Budiono dan Penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dari konstruksi kasus yang diselidiki. Keduanya melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, "Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia" dan atas pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat 3 UU No 40/1999 tentang Pers.??
Berita Terkait
-
Polisi Belum Jerat Pengelola Obor Rakyat dengan Kasus Pidana
-
Kapolri Imbau Pers Sampaikan Kabar Baik Para Capres
-
Bongkar Tabloid "Obor Rakyat," Jokowi Siap Dipanggil Polisi
-
Bos "Obor Rakyat" Tersangka, Jokowi Minta Sumber Dananya Dibongkar
-
Bos "Obor Rakyat" Jadi Tersangka, Timses Jokowi Protes Polisi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka