Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melaporkan harta kekayaanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk yang pertama kalinya setelah terpilih mejadi pejabat nomor satu di Bogor.
"Saya ke sini yang pertama mau menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara, sebagai walikota bedasarkan undang-undang saya diwajibkan untuk menyampaikan itu," kata Bima setibanya di kantor KPK, Jakarta, Senin (14/7/2014).
Bima menjelaskan jumlah harta yang dilaporkan saat ini menurun Rp2 miliar, ketimbang saat melapor sebelum Pilkada.
"Kekayaannya malah berkurang, terakhir ketika saya lapor ke KPK itu mungkin sektar 5 miliar kalau tidak salah, ketika Pilkada. Sekarang kalau tidak salah berkurang sampai sekitar diangka 3 (miliar)," ungkap Bima.
Bima menceritakan kekurangan harta kekayanya dikarenakan untuk membiayai kampanye.
Dia tiba di KPK sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan ditemani seorang ajudannya.
"Terakhir menyampaikan itu ketika pilkada, jadi harus revisi ketika awal menjabat," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut Bima mengatakan, telah menginstrusikan kepada seluruh kepala dinas, agar menyerahkan laporan harta kekayaanya.
"Saya juga sampaikan bahwa dan intruksikan semua kepala dinas untuk menyampaikan laporan harta kekayaan sebagai penyelanggara negara," lanjut Bima.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!