Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Andi Alfian Mallarangeng.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) itu terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua.
"Saudara terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berasama-sama," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan vonis hakim kepada Andi Mallarangeng di PN Tipikor, Kuningan Jakarta, Jumat(18/7/2014).
Atas putusan tersebut, Andi Mallarangeng akan mengajukan banding. Dia menilai putusan terhadap dirinya tidak memenuhi rasa keadilan. Dia juga memberi apresiasi kepada Majelis Hakim.
"Saya mengerti dan berterima kasih kepda Majelis hakim, karena akhirnya sidang ini berakhir dan berjalan dengan lancer. Namun saya merasa tidak sesuai dengan rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan banding," kata Manta juru bicara Presidsen Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Foto: Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh
-
Mendikdasmen Abdul Muti: Banyak Teman Bikin Anak Lebih Aman di Sekolah
-
Sempat Sembunyi di Bogor, Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Ditangkap Polisi
-
BNPB: Penanaman Vegetasi Jadi Benteng Pertama Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
GKR Hemas Soal Usulan Daerah Otonomi Baru: Tantangan Berat, Tak Mudah Lolos!
-
Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Bukan Oposisi: Siap Dukung Penuh Program Presiden
-
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis