Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Andi Alfian Mallarangeng.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) itu terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua.
"Saudara terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berasama-sama," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan vonis hakim kepada Andi Mallarangeng di PN Tipikor, Kuningan Jakarta, Jumat(18/7/2014).
Atas putusan tersebut, Andi Mallarangeng akan mengajukan banding. Dia menilai putusan terhadap dirinya tidak memenuhi rasa keadilan. Dia juga memberi apresiasi kepada Majelis Hakim.
"Saya mengerti dan berterima kasih kepda Majelis hakim, karena akhirnya sidang ini berakhir dan berjalan dengan lancer. Namun saya merasa tidak sesuai dengan rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan banding," kata Manta juru bicara Presidsen Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Foto: Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia