Suara.com - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Andi Alfian Mallarangeng.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga(Menpora) itu terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kedua.
"Saudara terdakwa Andi Alifian Mallarangeng terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berasama-sama," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan vonis hakim kepada Andi Mallarangeng di PN Tipikor, Kuningan Jakarta, Jumat(18/7/2014).
Atas putusan tersebut, Andi Mallarangeng akan mengajukan banding. Dia menilai putusan terhadap dirinya tidak memenuhi rasa keadilan. Dia juga memberi apresiasi kepada Majelis Hakim.
"Saya mengerti dan berterima kasih kepda Majelis hakim, karena akhirnya sidang ini berakhir dan berjalan dengan lancer. Namun saya merasa tidak sesuai dengan rasa keadilan saya, karena itu saya menyatakan banding," kata Manta juru bicara Presidsen Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Andi Mallarangeng dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Foto: Andi Mallarangeng Divonis 4 Tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP