Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai calon presiden Prabowo Subianto tidak bisa mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi sendirian, tapi harus berdua dengan wakil presiden Hatta Rajasa.
"Kalau akan memberi kuasa hukum kepada orang lain, kuasa harus ditandatangani bersama Prabowo dengan Hatta sebagai pasangan capres-cawapres," demikian twit Yusril yang juga Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (24/7/2014) dini hari. PBB merupakan salah satu partai pendukung Prabowo - Hatta di Pilpres 2014.
Menurut Yusril, bila permohonan gugatan ke MK hanya ditandatangani Prabowo tanpa Hatta, maka permohonan itu tidak akan diterima MK karena tidak memenuhi syarat formil.
"Jadi kalau akan melakukan perlawanan ke MK, Prabowo dan Hatta harus tetap kompak. Tanpa kekompakan, perlawanan akan sia-sia," katanya.
Statement Yusril mempertegas selentingan kabar yang menyebutkan bahwa Prabowo dan Hatta sudah tidak kompak lagi semenjak beberapa hari menjelang pengumuman rekapitulasi suara hasil pilpres dan penetapan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019.
Kabar yang beredar Prabowo mengambil jarak dengan Hatta lantaran Ketua Umum PAN itu mulai kasak-kusuk merapat ke kubu Jokowi. Ketidakhadiran Hatta di sisi Prabowo ketika pidato untuk menyampaikan pengunduran diri dari proses rekapitulasi suara oleh KPU, memperkuat kabar renggangnya pasangan capres-cawapres nomor urut satu itu.
KPU menetapkan Jokowi – JK sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2014-2019 pada Selasa (22/7/2014) malam.
Suara yang diraih Jokowi – JK sebanyak 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah secara nasional. Sedangkan kompetitor mereka, pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa hanya meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional