Suara.com - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut adanya indikasi praktik politik uang yang dilakukan tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada perhelatan Pilpres 9 Juli 2014.
Indikasi politik uang terjadi di Kota Probolinggo, yakni ada pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu, demikian Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sabtu (26/7) malam.
Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan ada pula praktik pembagian sarung serta sembako masing-masing di Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan Sukowono, serta pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari Ramadhan di Kota Batu.
Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut adanya indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang Rp75.000 di Kabupaten Gresik.
Tim hukum Prabowo-Hatta telah mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK sejak Jumat (25/7/2014). Namun pada Sabtu (26/7/2014) mereka kembali mendatangi MK untuk melengkapi berkas-berkas gugatan tersebut. Kelengkapan berkas-berkas itu lantas dipublikasi oleh MK melalui situs resminya.
Sebelumnya, Ketua MK Hamdan Zoelva telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.
Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hamdan memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8/2014) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
5 Fakta Putusan MK: Pejabat dan Eks Anggota DPR Tidak Dapat Uang Pensiun?
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya