Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi ikut-ikutan berkomentar soal jalannya sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dari kubu Prabowo-Hatta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Presidium Seknas Mohammad Yamin, mengatakan ada tiga hal yang perlu dilihat dalam pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta. Katanya, dalam pembacaan gugatan tadi, masih banyak mengandung kelemahan.
"Pertama, masalah legal standing, pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta pernah mengundurkan diri. Kedua, dalam gugatan itu, tim advokat dianggap ini tidak cermat, kabur. Ketiga, adanya kelemahan posita dan petitumnya yang tidak ada kesesuaian serta tidak berkaitan," kata Yamin di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Sementara salah seorang tim Advokat Seknas Dedi Mawardy menambahkan, dengan tiga hal ini, seharusnya MK tidak melanjutkan gugatan tersebut.
"Karena permohonannya tidak ada alasan konkret, seharusnya MK bisa N-O," kata Dedi.
Seknas Jokowi mengklaim tim advokasi darinya turut masuk dalam tim advokasi untuk gugatan ke MK ini.
Menurutnya, tim advokasi ini merupakan gabungan dari tim advokat PDI Perjuangan, partai koalisi (Hanura, PKB, dan Nasdem), serta dari relawan (Seknas, Projo, dan Sahabat Jokowi).
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?