Suara.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi ikut-ikutan berkomentar soal jalannya sidang perdana Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014, dari kubu Prabowo-Hatta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/8/2014).
Presidium Seknas Mohammad Yamin, mengatakan ada tiga hal yang perlu dilihat dalam pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan kubu Prabowo-Hatta. Katanya, dalam pembacaan gugatan tadi, masih banyak mengandung kelemahan.
"Pertama, masalah legal standing, pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta pernah mengundurkan diri. Kedua, dalam gugatan itu, tim advokat dianggap ini tidak cermat, kabur. Ketiga, adanya kelemahan posita dan petitumnya yang tidak ada kesesuaian serta tidak berkaitan," kata Yamin di Kantor Seknas Jokowi, di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Sementara salah seorang tim Advokat Seknas Dedi Mawardy menambahkan, dengan tiga hal ini, seharusnya MK tidak melanjutkan gugatan tersebut.
"Karena permohonannya tidak ada alasan konkret, seharusnya MK bisa N-O," kata Dedi.
Seknas Jokowi mengklaim tim advokasi darinya turut masuk dalam tim advokasi untuk gugatan ke MK ini.
Menurutnya, tim advokasi ini merupakan gabungan dari tim advokat PDI Perjuangan, partai koalisi (Hanura, PKB, dan Nasdem), serta dari relawan (Seknas, Projo, dan Sahabat Jokowi).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR