Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akhirnya menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi
"Kita melengkapi yang kurang yang disarankan sembilan hakim konstitusi. Berkas ini sampai 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Tambah 50 halaman," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni, menambahkan, berkas juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dibundel dengan tebal sekira 40 sentimeter.
"Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menerangkan, sebenarnya perbaikan itu sudah disiapkan sejak mendapatkan masukan saat melayangkan permohonan gugatan itu pada 25 Juli lalu.
"Kalau ada salah-salah ketik dan lain-lain, manusiawi itu. Saat ini, Insyallah sudah diperbaiki semua, bukti yang kosong-kosong sudah terisi semua," kata Elsa.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan materi dalam perbaikan berkas ini. Dia menegaskan, penambahan jumlah lembaran 50 lembar dalam berkas ini karena memasukan bukti dan perbaikan redaksional.
Perbaikan ini juga sudah membenahi terkait permintaan hakim konstitusi yang menganggap berkas tersebut tidak kongkret. Menurut Elsa, hal itu hanya terbatasi oleh redaksional saja.
"Memang banyak kata-kata yang politis dan bersayap, itu kita perbaiki. Misalnya penggelembungan, pengembosan, itu masalah kata-kata saja," ujarnya.
Kemarin, dalam sidang pembacaan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2014, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasehat dan meminta tim Prabowo-Hatta memperbaiki berkasnya dalam waktu 24 jam.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo
-
Era Patrick Kluivert Resmi Berakhir, Suara dari Parlemen Ingin Shin Tae-yong Kembali
-
Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal
-
Soal Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Dirjen IMIPAS: Kita Sudah Melakukan Pengawasan