Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akhirnya menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi
"Kita melengkapi yang kurang yang disarankan sembilan hakim konstitusi. Berkas ini sampai 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Tambah 50 halaman," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni, menambahkan, berkas juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dibundel dengan tebal sekira 40 sentimeter.
"Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menerangkan, sebenarnya perbaikan itu sudah disiapkan sejak mendapatkan masukan saat melayangkan permohonan gugatan itu pada 25 Juli lalu.
"Kalau ada salah-salah ketik dan lain-lain, manusiawi itu. Saat ini, Insyallah sudah diperbaiki semua, bukti yang kosong-kosong sudah terisi semua," kata Elsa.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan materi dalam perbaikan berkas ini. Dia menegaskan, penambahan jumlah lembaran 50 lembar dalam berkas ini karena memasukan bukti dan perbaikan redaksional.
Perbaikan ini juga sudah membenahi terkait permintaan hakim konstitusi yang menganggap berkas tersebut tidak kongkret. Menurut Elsa, hal itu hanya terbatasi oleh redaksional saja.
"Memang banyak kata-kata yang politis dan bersayap, itu kita perbaiki. Misalnya penggelembungan, pengembosan, itu masalah kata-kata saja," ujarnya.
Kemarin, dalam sidang pembacaan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2014, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasehat dan meminta tim Prabowo-Hatta memperbaiki berkasnya dalam waktu 24 jam.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
-
38 Ribu Jemaah Umrah Tertahan Akibat Konflik Timur Tengah, Rano Karno: Jalur Transit Berhenti Total
-
Jalur Minyak Dunia Terancam! Begini Upaya RI Bebaskan 2 Kapal Pertamina Terjebak di Selat Hormuz
-
Tensi Timur Tengah Memanas, Menlu Sugiono Telepon Menlu UEA hingga Prabowo Siap Mediasi ke Teheran
-
Drone Serang Militer Inggris Bukan dari Iran, Diduga Berasal dari Dekat Lebanon
-
Eks Kader PDIP Nina Agustina Resmi Gabung PSI, Perkuat Basis di Jawa Barat
-
Korban Jeffrey Epstein Dapat Ganti Rugi Rp550 Miliar
-
Cegah Perang Meluas, Macron Desak Netanyahu Batalkan Serangan Darat ke Lebanon