Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akhirnya menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi
"Kita melengkapi yang kurang yang disarankan sembilan hakim konstitusi. Berkas ini sampai 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Tambah 50 halaman," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni, menambahkan, berkas juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dibundel dengan tebal sekira 40 sentimeter.
"Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menerangkan, sebenarnya perbaikan itu sudah disiapkan sejak mendapatkan masukan saat melayangkan permohonan gugatan itu pada 25 Juli lalu.
"Kalau ada salah-salah ketik dan lain-lain, manusiawi itu. Saat ini, Insyallah sudah diperbaiki semua, bukti yang kosong-kosong sudah terisi semua," kata Elsa.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan materi dalam perbaikan berkas ini. Dia menegaskan, penambahan jumlah lembaran 50 lembar dalam berkas ini karena memasukan bukti dan perbaikan redaksional.
Perbaikan ini juga sudah membenahi terkait permintaan hakim konstitusi yang menganggap berkas tersebut tidak kongkret. Menurut Elsa, hal itu hanya terbatasi oleh redaksional saja.
"Memang banyak kata-kata yang politis dan bersayap, itu kita perbaiki. Misalnya penggelembungan, pengembosan, itu masalah kata-kata saja," ujarnya.
Kemarin, dalam sidang pembacaan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2014, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasehat dan meminta tim Prabowo-Hatta memperbaiki berkasnya dalam waktu 24 jam.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser