Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta akhirnya menyerahkan perbaikan berkas permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi
"Kita melengkapi yang kurang yang disarankan sembilan hakim konstitusi. Berkas ini sampai 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Tambah 50 halaman," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Kuasa Hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni, menambahkan, berkas juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dibundel dengan tebal sekira 40 sentimeter.
"Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Elsa Syarief menerangkan, sebenarnya perbaikan itu sudah disiapkan sejak mendapatkan masukan saat melayangkan permohonan gugatan itu pada 25 Juli lalu.
"Kalau ada salah-salah ketik dan lain-lain, manusiawi itu. Saat ini, Insyallah sudah diperbaiki semua, bukti yang kosong-kosong sudah terisi semua," kata Elsa.
Dia menerangkan, tidak ada perubahan materi dalam perbaikan berkas ini. Dia menegaskan, penambahan jumlah lembaran 50 lembar dalam berkas ini karena memasukan bukti dan perbaikan redaksional.
Perbaikan ini juga sudah membenahi terkait permintaan hakim konstitusi yang menganggap berkas tersebut tidak kongkret. Menurut Elsa, hal itu hanya terbatasi oleh redaksional saja.
"Memang banyak kata-kata yang politis dan bersayap, itu kita perbaiki. Misalnya penggelembungan, pengembosan, itu masalah kata-kata saja," ujarnya.
Kemarin, dalam sidang pembacaan permohonan gugatan PHPU Pilpres 2014, Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasehat dan meminta tim Prabowo-Hatta memperbaiki berkasnya dalam waktu 24 jam.
Berita Terkait
-
Ketua MK Suhartoyo yang Bacakan Putusan Sengketa Pilpres Punya Harta Rp 14,7 Miliar Tanpa Utang
-
Profil Hakim Suhartoyo yang Bacakan Putusan Tolak Gugatan Pilpres: Ternyata Punya Hobi yang Cukup Mewah
-
Gaji dan Tunjangan Hakim MK dalam Gugatan Pilpres 2024
-
Menanti Putusan Mahkamah Konstitusi, Akankah Gibran Didiskualifikasi Sebagai Cawapres?
-
Hakim Diminta Kembalikan Marwah MK Pada Putusan Gugatan Pilpres 2024
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis