News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 11:02 WIB
Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan agenda Pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi RI Jakarta, Rabu (6/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim advokasi pasangan capres nomor urut dua, Joko Widodo dan Jusuf Kalla memberikan tanggapan dalam sidang lanjutan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014).

“Pernyataan politik pemohon (Prabowo) yang menolak pilpres tentu saja berimpilkasi hukum secara khusus. Pemohon tidak lagi memiliki legal standing. Pemohon tidak memiliki kedudukan legal,” ujar tim advokasi Joko Widodo – Jusuf Kalla, Sierra Prayuna di ruang sidang MK, Jumat (8/8/2014)

“Dengan demikian pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, beberapa jam sebelum pengumuman hasil Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU), capres Prabowo Subianto menyatakan menarik diri dari proses Pilpres karena dinilai bermasalah.

“Proses pemilu presiden bermasalah, tidak demokratis. Dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak adil dan tidak terbuka. Banyak aturan main yg dibuat justru dilanggar sendiri oleh KPU,“ ujar Prabowo di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7/2014).

Load More