News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 16:28 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kiri) dan Jimly Asshiddiqie. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie, meminta para pihak yang mengadukan perkara dugaan pelanggaran etik oleh KPU untuk melakukan konsolidasi terlebih dahulu.

Hal ini disebabkan karena pengaduan berasal dari satu kubu yang sama, tetapi diajukan oleh orang atau kelompok yang berbeda.

"Yang bersengketa itu sebenarnya pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut dua. Jumlah pengadu sebenarnya hanya ada dua, tetapi yang kami terima ada 11. Oleh karena itu, kami minta konsolidasi terlebih dahulu," kata Jimly di Ruang KH M. Rosyidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dia juga menyampaikan, bahwa sidang perdana dengan dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI yang digelar hari ini belum terlalu serius, karena baru tahap pemeriksaan.

"Masih bersifat klarifikasi, karena masih ada sidang di MK juga, sebab sidang di sana lebih penting dikarenakan mengenai hasil Pilpres,” ungkap Jimly.

Menurut Jimly, dari sebelas pengaduan yang kini ditangani masih ada yang belum memenuhi syarat. Dia mengusulkan ada konsolidasi hingga Senin (11/8/2014), pekan depan.

"Tolong manfaatkan waktu ini dan penyampaiannya jangan terlalu emosional," tutupnya.

Load More