News / Nasional
Jum'at, 08 Agustus 2014 | 14:22 WIB
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budiarti, Jumat (8/8/2014), menepis tudingan yang menyebutkan tim KPU tidak detail membaca gugatan perselisihan hasil Pilpres 2014 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi.

Ida mengatakan pada sidang hari ini, tim hukum KPU tidak bisa menjawab semua materi gugatan tim hukum Prabowo-Hatta memasukkan lagi materi baru atau di luar nasihat hakim konstitusi.

"Karena banyak sekali materi-materi baru yang sebelumnya tidak disinggung sama sekali di dalam permohonan-permohonan maupun dalam perbaikan yang disampaikan pada tanggal 26 maupun perbaikan yang disampaikan tanggal 6, jadi banyak obyek yang sama sekali baru," kata Ida di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Materi baru yang dimaksud, di antaranya tentang pelanggaran di 10 provinsi.

"Kami membutuhkan waktu untuk pengecekan ke KPU kabupaten terkait dengan kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon. Jadi bukan kami tidak siap, (namun) kami tidak mampu menyelesaikan dalam waktu yang relatif singkat," kata Ida.

Langkah hukum ke mahkamah diajukan oleh tim hukum Prabowo-Hatta yang tidak puas dengan hasil pilpres karena mereka menemukan berbagai kecurangan selama prosesnya sehingga merugikan pasangan capres-cawapres nomor urut satu.

Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu serta pembuktian. Komisi Pemilihan Umum merupakan pihak termohon.

Load More