Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar 25 orang saksi guna menghadapi sidang lanjutan gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
"Ada sekitar 25 saksi yang bakal dihadirkan untuk gelombang pertama dalam sidang lanjutan di MK,"kata Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, di Padang, Sabtu (9/8/2014).
Ia menjelaskan, para saksi yang bakal hadir dalam sidang lanjutan gugatan itu berasal dari komisioner KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi.
"Peran KPU kabupaten/kota dan KPU provisi nantinya membuat argumentasi terhadap tuduhan yang dilayangkan oleh pemohon yakni Tim Prabowo-Hatta," ungkapnya.
Pihaknya sudah mengirim surat ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan Jakarta.
"Masing masing harus dengan alat bukti yang kuat dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres di MK nantinya," ujar Husni Kamil Manik.
Ia mengatakan, KPU sudah menunjuk kuasa hukum yang profesional untuk mendampingi dan mewakili di persidangan gugatan Pilpres.
"Kuasa hukum tersebut akan memberikan pembelaan terhadap tuduhan tim Prabowo-Hatta dalam sidang di MK," katanya.
Namun KPU belum menyiapkan saksi ahli untuk menyampaikan keterangan dalam sidang selanjutnya, Senin (11/8).
"Belum ditentukan kalau mengenai saksi ahlinya nanti siapa bakal hadir dalam sidang gugatan," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi.
MK bakal menggelar sidang lanjutan pada 11 Agustus 2014, pukul 09.00 WIB dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari Termohon, pihak terkait, dan Pemohon.
Gugatan ini dilayangkan oleh Tim capres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 dengan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES/XII/2014. (Antara)
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
'Kemunduran Kronis!' Ahli di MK Bongkar Arus Balik Repolitisasi Militer di Indonesia
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo
-
Malam Hari, Bupati Muara Enim Nonaktif Edison Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG