Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mewaspadai tujuh titik kelompok radikal terkait maraknya paham dan gerakan "Islamic State of Iraq and Syria" (ISIS), di antaranya kelompok Ngawi, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo.
"Dari tujuh titik itu, kita lakukan penangkapan pada titik Ngawi, karena kelompok radikal di sana betul-betul memiliki kaitan dengan teroris Poso yang merupakan DPO (buron) dan berasimilasi menjadi ISIS," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa (12/8/2014).
Menanggapi Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 51 Tahun 2014 tentang larangan keberadaan gerakan ISIS di Jatim yang ditandatangani Gubernur Soekarwo, 12 Agustus, ia menyatakan Polda Jatim akan mendukung kebijakan itu dengan tiga kegiatan.
"Polri akan memback-up Pergub Jatim tentang Larangan ISIS itu dengan tiga kegiatan yakni proaktif memantau kelompok-kelompok radikal yang ada, mengupayakan pencegahan dengan berbagai cara, dan penegakan hukum," katanya.
Menurut dia, pemantauan secara pro-aktif terhadap kelompok radikal sudah dilakukan sejak 2012-2013 pada tujuh titik garis keras. "Saya tidak bisa menyebut secara rinci, tapi fokus pemantauan dalam beberapa hari terakhir ada di Ngawi, Malang, Lamongan, dan Sidoarjo," katanya.
Untuk tindakan pencegahan, jajaran kepolisian se-Jatim telah melakukan berbagai cara, di antaranya penguatan tiga pilar yakni babinkamtibmas (Polri), babinsa (TNI), dan kepala desa (pemerintahan desa).
"Karena itu, adanya berbagai penolakan terhadap ISIS di Malang, Lamongan, dan sebagainya itu berangkat dari bawah berkat upaya-upaya penyuluhan yang dilakukan ketiga pilar itu. Ada pula Monalisa (mondok, ngaji, menginap di desa), bahkan Kapolres Bondowoso ikut ceramah," katanya.
Untuk penegakan hukum, ia mengatakan tindakan tegas telah dilakukan pada titik Ngawi. "Kita tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas kelompok radikal, tapi kita sudah bertindak di Ngawi karena ada bukti material yang cukup, sedangkan daerah lain masih belum cukup," katanya.
Selain Ngawi, katanya, pihaknya sebenarnya menemukan bendera dan video ISIS, tapi pembuktian secara pidana belum terpenuhi, karena sulitnya melacak pelaku.
"Kalau di Ngawi itu berbeda, karena tindak pidana terkait terorisme sudah ada," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI