Suara.com - Penasehat Hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengungkapkan keberatan kepada Majelis Hakim Tipikor karena Jaksa Penuntut Umum KPK gagal memanggil Muhammad Nazaruddin, bekas bendahara Demokrat, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Anas.
"Kenapa tidak hadir saksi Nazaruddin saya minta penjelasan?" tanya Adnan di pengadilan Tipikor, Jalan HR. Rasuna Sahid, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
"Sesuai izin ke Ditjen LP, diteruskan ke Rutan Sukamiskin, Petugas sudah ke sana tapi belum ada konfirmasi (perijinan jadi saksi)," jawab JPU KPK Yudi Kristiana.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, Adnan yang belum puas, meminta jaksa menunjukkan bukti pemanggilanan Nazaruddin.
"Apakah saudara bisa menunjukkan bukti panggilan?," tanya Buyung lagi.
Setelah melihat bukti pemanggilan akhirnya Buyung akhirnya bisa menerima alasan ketidakhadiran Nazar.
“Kami menyesalkan Nazarudin tak hadir, dia adalah saksi utama pertama, yang keterangannya paling utamanya juga. Ini tidak fair kalau begini caranya," seru Adnan.
Sebelum sidang di mulai, Buyung kembali mengkritik tiga orang saksi yang menggunakan cadar dalam memberikan kesaksian Anas Urbaningrum.
"Apakah majelis mempersilahkan saksi pakai cada,? Apakah ini kebijakan (pengadilan) di Indonesia, kalau memang di bolehkan (saya minta penjelasanya). Kalau tidak, mohon di buka agar masyarakat tahu siapa ini," pinta Adnan.
Menanggapi pernyatan Adnan, Hakim Ketua Haswandi langsung menanyakan kepada Yulianis, Neneng Sri Wahyuni, Oktarina Puri, namun dari ketiga saksi yang ditanya Majelis Hakim tak ada yang berkenan membuka cadar.
Haswandi juga mengatakan karena cadar ini adalah keyakinan maka dipersilahkan, dan sidang Anas Urbaningrum kembali di lanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka