Suara.com - Polda Metro Jaya meminta para pelajar tidak terpengaruh ajakan untuk mendukung gerakan Islamic State of Iraq and Syria atau Negara Islam Irak dan Syria. Kegiatan ISIS sudah dinyatakan terlarang.
"Jangan sampai murid-murid SD, SMP, SMA terhasut dengan paham-paham yang tidak jelas, walaupun itu menyangkut keagamaan," demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat (15/8/2014) dini hari.
Rikwanto mengatakan antisipasi penyebaran ajaran ISIS juga akan dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemendikbud diharapkan dapat menyosialisasi larangan ISIS ke sekolah-sekolah.
"Caranya bisa disampaikan pada saat upacara 17-an, diskusi OSIS, dan sebagainya," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan langkah antisipasi ini bukan hanya terhadap gerakan ISIS, melainkan juga semua aktivitas yang bisa membawa generasi muda menjadi penentang Pancasila.
"Karena itu membentuk karakter yang melawan dan tidak menjadi manusia yang Pancasilais," kata dia.
Seperti diketahui setelah muncul video Youtube berisi ajakan terhadap umat Islam Indonesia agar bergabung dengan ISIS, muncul aksi deklarasi mendukung ISIS di berbagai daerah. Padahal, kegiatan ISIS sudah dilarang oleh pemerintah karena semangatnya melawan Pancasila.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG