Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-69 tahun kepada 74.468 narapidana di seluruh Tanah Air.
"Pemerintah memberikan remisi umum kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia," kata Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo dalam pernyataan tertulis yang diperoleh di Jakarta, Minggu (17/8/2014).
Sebanyak 71.919 narapidana mendapat remisi umum (RU) I yaitu masih menjalani pidana sedangkan sisanya bebas.
"2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya," tambah Akbar.
Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat mendapatkan remisi umum terbanyak yaitu 11.369 orang, 374 diantaranya langsung bebas.
Selanjutnya narapidana yang berasal dari wilayah ibu kota DKI Jakarta sejumlah 6.945, sebanyak 205 mendapat remisi umum II dan Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sementara 325 diantaranya dapat menghirup udara bebas.
"Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan," ungkap Akbar.
Pada 2013, pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 warga binaan, yang 2.197 diantaranya langsung bebas. Demikian pula tahun 2012, sejumlah 58.595 warga binaan yang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum, 2.246 di antaranya dapat langsung bebas.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana sebagai penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.
Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012. PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.
Pemberian remisi tersebut harus melewati proses dari Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas).
Penghuni lembaga pemasyarakatn (lapas) dan rumah tahanan (rutan) seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964 berdasarkan data per tanggal 15 Agustus 2013), sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang atau menurut Pemberian Remisi Anak, Remisi Idul Fitri dan Pembebasan Bersyarat kepada warga binaan dinilai Kemenkumham terbukti mampu menahan laju peningkatan kelebihan kapasitas dari waktu ke waktu. (Antara)
Berita Terkait
-
Kado Natal dari Balik Jeruji: 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi, 2 Orang Bisa Bebas
-
Dianggap Penuhi Kriteria, 15 Warga Binaan di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Program Sertipikat Tanah Gratis BPN di HUT RI ke-80?
-
Kemendagri Rayakan Puncak HUT ke-80 dengan Jalan Sehat dan Bazar Meriah di TMII
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap