Suara.com - Pihak terkait perkara sengketa Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi-JK, mengungkapkan, kecil kemungkinan MK mengabulkan pihak pemohon, Prabowo-Hatta.
"Kalau MK bersandar pada keputusan sebelum-sebelumnya, harusnya kecil kemungkinan (gugatan Prabowo-Hatta) bisa dikabulkan," kata kuasa hukum Jokowi-JK, Alexander Lay usai menghadiri sidang di MK, Senin (18/8/2014).
Dia menyampaikan, pihaknya tetap percaya dengan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Pilpres 2014. Dia pun yakin, bukti yang dibawa KPU merupakan bukti yang otentik.
"Kalau kita sih, kan bukti itu ada dua. Kalau bukti tertulis, rata-rata merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, mayoritas, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Kita yakin rekapitulasi KPU yang paling benar karena selama rekapitulasi hingga tahap akhir, Prabowo-Hatta juga tidak mengajukan keberatan," ujarnya.
Dia juga yakin, Prabowo-Hatta akan kesulitan untuk membuktikan adanya kesalahan perhitungan yang dilakukan KPU, terutama soal DPKTb.
"Mereka (Prabowo-Hatta) mempermasalahkannya belakangan, dan itu pun terkait angkat dan DPKTb. Merujuk putusan MK sebelum-sebelumnya yang mengatakan DPKTb tidak bisa jadi alasan untuk melakukan pemilihan ulang. Apalagi DPKTb ini penyebarannya merata, baik yang dimenangkan oleh Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK," tuturnya.
Sidang hari ini merupakan sidang terakhir dari rangkaian yang telah dilakukan Mahkamah sejak pekan lalu. Dalam jalannya sidang ini, sudah ada ratusan orang saksi yang dimintai keterangan.
Sidang MK mengesahan alat bukti dari para pihak.MK memberikan sejumlah catatan dalam pengesahan bukti untuk disempurnakan terhadap pihak yang berperkara, yaitu Prabowo-Hatta dan KPU.
Penyempurnaan alat buktii ini dibatasi MK hingga pukul 10.00 WIB, besok Selasa (19/8/2014). Alat bukti itu harus diserahkan pihak berperkara ke kepaniteraan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis 21 Agustus untuk pembacaan vonis. Vonis akan dibacakan pada pukul 14.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO