Suara.com - Politisi muda Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Fahri Hamzah, ini terkenal dengan komentar pedas yang kerap ditujukan terhadap lawan politiknya baik secara langsung maupun melalui akun twitternya.
Lelaki kelahiran Utan, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 10 November 1971, yang juga pendiri organisasi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) ini juga politisi yang karirnya moncer dan terhitung cepat menanjak di jalur politik.
Dia makin dikenal saat pada 2011 lalu sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial hendak membubarkan KPK.
Dari penulusuran suara.com, ternyata nama Fahri pernah disebut dalam tiga kasus dugaan suap. Dari tiga kasus itu, Fahri membantah terlibat, apalagi menerima suap.
Berikut tiga kasus suap yang menyebut nama Fahri:
1. Kasus Hambalang
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin, Senin (18/8/2014), salah seorang bekas anak buah terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin, Yulianis, dalam kesaksiannya menyebutkan kalau Fahri Hamzah menerima uang 25 ribu Dolar Amerika.
Peristiwa itu, menurut kesaksian Yulianis berlangsung pada 13 Oktober 2010. Saat itu Fahri bertemu dengan Nazaruddin di Lantai Tujuh, Tower Permai di Mampang.
"Dulu saya tidak tahu dia itu siapa. Tapi setelah melihat di televisi saya tahu itu Pak Fahri yang dari PKS. Saya memberi amplop itu ke Pak Fahri, tapi tidak langsung ke tangan Pak Fahri, melainkan ke meja yang ada di depan. Saya minta Pak Fahri tanda tangan dalam kas keluarnya. Terus Pak Fahri cuma senyum aja. Katanya Pak Nazar udah, sini saya yang tanda tangan. Sama Pak Nazar itu di tanda tangan cuma dicoret-coret aja," ungkap Yulianis.
Sementara Fahri dalam akun twitternya membantah mengenal Nazaruddin dan tidak menerima uang sepeserpun darinya.
2. Kasus Kuota Daging Sapi Impor
Menteri Pertanian Suswono saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap impor daging sapi, juga pernah menyebut nama Fahri Hamzah pernah satu kendaraan bersama Ahmad Fathanah dan bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq pada 2012, menuju rumah Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Beliau ikut satu mobil, ada Anis Matta dan Fahri Hamzah dalam perjalanan ke rumah Wali Kota," terang Suswono.
Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq adalah terpidana kasus suap terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.
Suswono mengaku tak tahu persis mengapa Fathanah berada satu mobil dengannya dan kader PKS lain. Saat itu, dia mengenal Fathanah dengan nama Olong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
Terkini
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa
-
DPR Ragu Pindah ke IKN Tahun 2028? Puan: Tunggu Dulu, Belum Lihat Kajiannya
-
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Erupsi Berulang Tercatat dalam Sepekan
-
Balita di Bengkulu Muntahkan Cacing, Cak Imin Minta Kemenkes Usut Tuntas Akar Masalah
-
Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bupati Pati Atur Lelang dan Dapat Fee Proyek?
-
Viral Canda 'Rampok Uang Negara', Anggota DPRD Gorontalo Dipanggil KPK soal Harta Minus Rp 2 Juta
-
PKB 'Sentil Jokowi' Soal Prabowo-Gibran 2 Periode: Ojo Kesusu, Jangan Azan Dulu!
-
DPR Pertanyakan Konsep 'Ibu Kota Politik' IKN, Minta Penjelasan Mendagri