Suara.com - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah terisak menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus korupsi yang menjeratnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (21/8/2014).
"Khusus kepada Ananda, putra paling kecil maafkan Bunda karena Ananda harus menerima sanksi sosial dari teman-teman dan masyarakat sehingga Ananda harus berhenti sekolah," ujar Atut dengan suara parau.
Menurut Atut, keluarganya menerima sanksi sosial setelah dirinya menjadi tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun menyatakan diperlakukan tidak adil karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta dalam persidangan.
"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang demikian tinggi terhadap saya," ucap Atut.
Nota pembelaan atau pledoi ini disampaikan setalah Atut dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta yang telah dijatuhkan 11 Agustus 2014 lalu, serta mendapatkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, yakni dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut terbukti secara bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan uang Rp1 Miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Atut telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi
-
Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Indonesia Masih Bergantung pada Obat Impor, Kemandirian Farmasi Jadi Tantangan
-
Nekat Gelantungan di Pintu KRL saat Mabuk, Pria Ini Resmi Masuk Daftar Hitam KAI Commuter
-
Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027
-
Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang