Suara.com - Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah terisak menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus korupsi yang menjeratnya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (21/8/2014).
"Khusus kepada Ananda, putra paling kecil maafkan Bunda karena Ananda harus menerima sanksi sosial dari teman-teman dan masyarakat sehingga Ananda harus berhenti sekolah," ujar Atut dengan suara parau.
Menurut Atut, keluarganya menerima sanksi sosial setelah dirinya menjadi tersangka kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun menyatakan diperlakukan tidak adil karena tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta dalam persidangan.
"Saya sangat terkejut dan shock dengan permohonan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang demikian tinggi terhadap saya," ucap Atut.
Nota pembelaan atau pledoi ini disampaikan setalah Atut dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta yang telah dijatuhkan 11 Agustus 2014 lalu, serta mendapatkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, yakni dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Jaksa menilai Atut terbukti secara bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan uang Rp1 Miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Atut telah terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT