Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menegaskan dirinya tidak pernah menerima sejumlah uang seperti yang disebut mantan ajudan Nazaruddin, Wahyudi Utomo alias Iwan.
"Dengan tegas saya sampaikan itu semua tidak benar, seribu persen ngawur dan fitnah," kata Ibas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Menurut dia, kabar keterkaitan dirinya dengan kasus yang sedang berjalan di persidangan merupakan tuduhan dan fitnah semata seperti juga tuduhan-tuduhan sebelumnya.
Dia mengatakan dirinya dituduh menerima sejumlah uang di ruang kerja DPR dan di Ciasem.
"Kesaksiannya saja berbeda-beda, ini sudah menunjukkan pola ngawur, mungkin besok-besok saya akan dituduh menerima ditempat lain lagi. Ini jelas fitnah dan bohong," tegas Ibas.
Ibas pun menyinggung Nazaruddin yang menurut dia sudah keterlaluan dalam menyampaikan informasi terkait dirinya di depan pengadilan dan media.
Dia menyebut apa yang diungkapkan Nazaruddin sudah berlebihan dan menyudutkan dirinya.
"Lama-lama saudara Nazaruddin becandanya sudah keterlaluan, jika benar dia sengaja membuat berita teror seperti ini," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya terindikasi direkayasa untuk menyeret namanya. Menurut dia, tuduhan itu berulang-ulang diungkap tanpa bukti hukum yang jelas.
"Sama saja seperti Yulianis, semua bisa mencatat, semua bisa bicara, semua bisa membuat cerita. Tapi kalo ini berulang-ulang dengan isu yang ini-ini lagi tanpa bukti hukum yang jelas, maka terlihat jelas pola ngawurnya," katanya.
Sementara, Ketua Departemen DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan sejumlah informasi yang mengait-ngaitkan nama Ibas karena jabatan strategis Ibas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
"Saya melihat nama Mas Ibas seksi kali ya. Mungkin karena beliau menjabar Sekjen Partai Demokrat, anak Presiden Yudhoyono dan masih muda. Banyak yang mungkin iri, sehingga mencoba membuat persepsi negatif di media luas," ujarnya.
Iwan saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (29/8/2014), menyebutkan mengantarkan sejumlah uang kepada Nazaruddin yang diduga akan diberikan kepada Ibas.
Namun Iwan tidak memberikan secara langsung uang yang dibungkus dalam amplop warna coklat tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif