Suara.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Cabang Merak, Banten, menyita sebanyak 280 kera ekor panjang dan enam beruk dari Lampung. Hewan dilindungi itu hendak diselendupkan ke Jakarta.
"Semua satwa yang diamankan itu tanpa memiliki izin maupun dokumentasi yang dikeluarkan oleh instansi berkompeten," kata petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Merak, Uday Hudaya, saat dihubungi, Minggu (31/8/2014).
Menurut dia, selama ini kera ekor panjang dan enam beruk masuk kategori satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjuabelikan.
Karena itu, pihaknya akan menindaktegas terhadap pelaku penyelendupan satwa yang dilindungi itu.
Pelaku bisa dikenakan UU Nomor 5 Pasal 21 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami terus mengintensifkan pemeriksaan kepada peaku penyelendupan binatang yang dilindungi pemerintah itu," katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus penyelendupan satwa itu setelah ada informasi masyarakat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dari informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak dan mengamankan truk Colt Diesel nomor polisi BG 8918 US.
Mereka para pelaku memasukan ratusan kera dan beruk di angkutan tersebut di bawah tumpukan pisang.
Saat ini pelaku penyelendupan binatang yang dilindungi itu berinisial MR (28), ST (41), dan GT (25).
Mereka para pelaku itu warga Tangerang, Provinsi Banten.
"Semua satwa itu nantinya akan dilakukan masa rehabilitasi di Bogor dan setelah itu dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Dalam pemeriksaan itu, kata dia, pelaku akan menjual ratusan kera dan beruk ke Taman Pramuka, Jakarta Timur.
"Mereka akan menjual kera ekor panjang seharga Rp10.000 per ekor," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek