News / Nasional
Selasa, 09 September 2014 | 10:45 WIB
Ilustrasi partai politik (Antara)

Suara.com - Pemilih kepala daerah melalui DPR dinilai tidak melanggar konstitusi. Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Iman Kusnandar, Selasa (9/9/2014).

"Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD,” katanya.

Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah berbeda dengan pemilihan presiden.

"Beda halnya dengan pemilihan presiden yang dipilih langsung seperti Pemilu yang telah terlaksana," kata Iman yang juga rector universitas tersebut.

Kemudian, hal lainnya yang mendukung proses pemilihan kepala daerah melalui DPR secara konstitusi yakni sila keempat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

"Pengesahan RUU ini secara garis besar tidak melanggar konstitusi. Sebab, ada dasarnya dan bisa dilaksanakan," paparnya.

Dalam pembahasan revisi RUU Pilkada yang saat ini tengah berjalan di DPR, ada tiga opsi yang keluar. Pertama, pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih langsung. Kedua, pasangan gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD. Dan ketiga, gubernur dipilih langsung tapi bupati dan walikota dipilih oleh DPRD.

Opsi kedua pun menjadi pilihan terbanyak saat ini. Karena Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PPP mendukung penuh opsi ini.

Dalih mereka, opsi ini lebih menekan anggaran dan meringankan ongkos pemilihannya karena tidak rawan money politic kepada rakyat. (Antara)

Load More