Suara.com - Pemilih kepala daerah melalui DPR dinilai tidak melanggar konstitusi. Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Iman Kusnandar, Selasa (9/9/2014).
"Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah berbeda dengan pemilihan presiden.
"Beda halnya dengan pemilihan presiden yang dipilih langsung seperti Pemilu yang telah terlaksana," kata Iman yang juga rector universitas tersebut.
Kemudian, hal lainnya yang mendukung proses pemilihan kepala daerah melalui DPR secara konstitusi yakni sila keempat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
"Pengesahan RUU ini secara garis besar tidak melanggar konstitusi. Sebab, ada dasarnya dan bisa dilaksanakan," paparnya.
Dalam pembahasan revisi RUU Pilkada yang saat ini tengah berjalan di DPR, ada tiga opsi yang keluar. Pertama, pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih langsung. Kedua, pasangan gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD. Dan ketiga, gubernur dipilih langsung tapi bupati dan walikota dipilih oleh DPRD.
Opsi kedua pun menjadi pilihan terbanyak saat ini. Karena Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PPP mendukung penuh opsi ini.
Dalih mereka, opsi ini lebih menekan anggaran dan meringankan ongkos pemilihannya karena tidak rawan money politic kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat