Suara.com - Pemilih kepala daerah melalui DPR dinilai tidak melanggar konstitusi. Hal itu dikatakan pengamat politik dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Iman Kusnandar, Selasa (9/9/2014).
"Berdasarkan UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis, artinya dapat dipilih langsung oleh rakyat atau dipilih tidak langsung oleh wakil rakyat yakni DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah berbeda dengan pemilihan presiden.
"Beda halnya dengan pemilihan presiden yang dipilih langsung seperti Pemilu yang telah terlaksana," kata Iman yang juga rector universitas tersebut.
Kemudian, hal lainnya yang mendukung proses pemilihan kepala daerah melalui DPR secara konstitusi yakni sila keempat pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
"Pengesahan RUU ini secara garis besar tidak melanggar konstitusi. Sebab, ada dasarnya dan bisa dilaksanakan," paparnya.
Dalam pembahasan revisi RUU Pilkada yang saat ini tengah berjalan di DPR, ada tiga opsi yang keluar. Pertama, pasangan gubernur, walikota, dan bupati dipilih langsung. Kedua, pasangan gubernur, walikota dan bupati dipilih oleh DPRD. Dan ketiga, gubernur dipilih langsung tapi bupati dan walikota dipilih oleh DPRD.
Opsi kedua pun menjadi pilihan terbanyak saat ini. Karena Koalisi Merah Putih yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS dan PPP mendukung penuh opsi ini.
Dalih mereka, opsi ini lebih menekan anggaran dan meringankan ongkos pemilihannya karena tidak rawan money politic kepada rakyat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan