Suara.com - Kementerian Dalam Negeri terus mendorong DPR untuk dapat mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah pada akhir masa kekuasaan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Senin (8/9/2014), mengatakan pertimbangan waktu pembahasan yang lebih dari dua tahun menjadi alasan RUU Pilkada harus segera disahkan menyusul UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Pertimbangkan, bahwa ini sudah (dibahas) 10 kali masa sidang, yang dua sudah sepakat yakni yang sudah menjadi UU Desa dan RUU Pemda yang sudah disepakati. Jadi ketiga UU ini tali-temali (saling berkaitan)," kata Gamawan di Gedung Kemendagri.
RUU Pilkada merupakan satu dari tiga rancangan UU turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. RUU yang pertama kali disahkan adalah UU Desa, kemudian RUU Pemda sudah memasuki tahap akhir pembahasan di DPR RI.
"Lagi pula, kami (Kemendagri dan DPR) sudah menyepakati bahwa masa sidang ini akan dituntaskan pekerjaan rumah ini. Jadi ini bukan soal siapa yang duduk di DPR, tapi sistem yang harus dituntaskan," jelas dia.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan Pemerintah tetap pada pendirian dengan mengusung sistem pilkada secara langsung, baik untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Oleh karena itu, Kemendagri berusaha untuk melakukan musyawarah dengan Panja RUU Pilkada agar dicapai kesepakatan melalui musyawarah daripada pemungutan suara terbanyak atau "voting".
"Pemerintah, pada 1 September sebelum konsinyering di Cikopo itu kan sudah mengatakan mau Pilgub secara langsung. Jadi posisi kita masih seperti itu. Pak Menteri berpesan kepada saya untuk terus berjuang dan mengajak DPR untuk musyawarah," jelas Djohermansyah.
Rencananya, Selasa (9/9/20140 dan Rabu (10/9/2014), Kemendagri dan Panja RUU Pilkada akan menggelar rapat konsinyasi untuk membahas terkait sistem pilkada apakah secara langsung atau melalui DPRD.
Sebanyak lima dari sembilan fraksi di Komisi II DPR RI mengubah usulan terkait sistem pilkada dari secara langsung menjadi melalui DPRD.
Padahal sebelumnya seluruh fraksi di DPR telah menyetujui pelaksanaan pilkada secara langsung, yang hal tersebut bertentangan dengan usul Pemerintah melalui Kemendagri.
Namun, ketika Pemerintah mulai melunak dengan menyetujui pilkada secara langsung, justru DPR berbalik arah dengan menginginkan pilkada melalui DPRD. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru