Suara.com - Detua Dewan Harian 1945 Provinsi Bali Prof Dr I Wayan Windia, MS menilai pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD sesuai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (RUU Pilkada) sangat tepat karena sesuai dengan amanah Pancasila, yakni sila keempat.
"Jadi selama ini pilkada secara langsung itu sebenarnya sangat bertentang dengan sila keempat Pancasila yang mengamanatkan permusyawaratan/perwakilan," kata guru besar Universitas Udayana itu di Denpasar, Minggu (14/9/2014).
Ia mengatakan, Pilkada secara langsung selama ini ternyata juga tidak mampu membawa bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, sebaliknya justru menimbulkan biaya politik yang sangat mahal.
Demikian pula masyarakat menjadi pragmatis dan tidak mendidik, karena akan memilih calon yang mampu memberikan imbalan atau "membeli suara" sehingga menimbulkan keborosan.
"Saya sangat setuju bupati, wali kota dan gubernur dipilih oleh anggota DPRD, tinggal menyiapkan sistem pengawasan yang baik terhadap anggota dewan agar tidak terjadi jual beli suara," ujarnya.
Ia menambahkan, pilkada melalui DPRD akan mampu menghemat biaya politik yang selama ini dinilai sangat mahal, sehingga bupati/wali kota dan gubernur yang terpilih tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya.
Dengan demikian mereka akan dapat melaksanakan visi, misi pembangunan menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, tanpa harus berpikir mengembalikan dana yang pernah dikeluarkan saat pilkada.
Hal itu tentu lebih baik dibanding dengan Pilkada langsung yang menimbilkan biaya politik sangat mahal, sehingga berpikir untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan, disamping bertentangan dengan sila keempat dari Pancasila.
Menyinggung pilkada serentak, Windia yang juga mantan anggota DPR-RI itu juga sangat setuju untuk menghemat biaya politik, namun tetap dipilih langsung oleh masyarakat.
Oleh sebab itu sebaiknya bupati/wali kota dan gubernur dipilih oleh anggota DPRD daerah masing-masing, agar pelaksanaannya sesuai dengan Pancasila.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Sekretariat DPRD DKI Jakarta Sosialisasi Pilah Sampah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!