Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang proyek Hambalang, Anas Urbaningrum untuk tegas membantah tidak memilki saham di PT Anugerah Permai milik Muhammad Nazarudin yang juga kini menjadi terpidana kasus yang sama.
Hal itu disampaikan Anas saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (19/9/2014).
"Ini merupakan usaha jaksa penuntut umum KPK membangun kesan, persepsi bahwa terdakwa sejak awal mengambil jarak dengan perusahaan milik Muhammad Nazarudin," kata mantan Ketum Demokrat itu.
Dia menjelaskan bahwa persepsi yang dibangun jaksa tersebut, karena terdakwa sudah lama ingin memcalonkan diri jadi presiden. Dengan demikian, Anas membuat kantong-kantong dana bersama dengan Nazarudin.
Dia membantah kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut. Anas mengaku hanya bekerja di Perusahaan Anugerah Nusantara, bukan Anugerah permai.
"Persepsi yang dibangun jaksa ini merupakan sebuah alasan atau argumentasi untuk menguatkan dakwaan yang menilai bahwa terdakwa sejak lama ingin menjadi presiden," tambahnya.
Atas persepsi-persepsi yang dibangun oleh jaksa tersebut, Anas menilai bahwa argumentasi rersebut sangatlah dipaksakan oleh Jaksa terkait korupsi politik.
"Inilah argumentasi yang dipaksakan oleh JPU terkait korupsi politik, padahal para saksi seperti Munadi Herlambang, Angelina Pinkan Sondakh dan Mahfud Suroso sudah membantahnya, karena dituduh sebagai kantong dana," tutupnya.
Anas dituntut oleh jaksa 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang dimana sebagian uang itu digunakan untuk Kongres Partai Demokrat pada 2010 terkait pencalonannya sebagai ketua umum partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi