Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang proyek Hambalang, Anas Urbaningrum untuk tegas membantah tidak memilki saham di PT Anugerah Permai milik Muhammad Nazarudin yang juga kini menjadi terpidana kasus yang sama.
Hal itu disampaikan Anas saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (19/9/2014).
"Ini merupakan usaha jaksa penuntut umum KPK membangun kesan, persepsi bahwa terdakwa sejak awal mengambil jarak dengan perusahaan milik Muhammad Nazarudin," kata mantan Ketum Demokrat itu.
Dia menjelaskan bahwa persepsi yang dibangun jaksa tersebut, karena terdakwa sudah lama ingin memcalonkan diri jadi presiden. Dengan demikian, Anas membuat kantong-kantong dana bersama dengan Nazarudin.
Dia membantah kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tersebut. Anas mengaku hanya bekerja di Perusahaan Anugerah Nusantara, bukan Anugerah permai.
"Persepsi yang dibangun jaksa ini merupakan sebuah alasan atau argumentasi untuk menguatkan dakwaan yang menilai bahwa terdakwa sejak lama ingin menjadi presiden," tambahnya.
Atas persepsi-persepsi yang dibangun oleh jaksa tersebut, Anas menilai bahwa argumentasi rersebut sangatlah dipaksakan oleh Jaksa terkait korupsi politik.
"Inilah argumentasi yang dipaksakan oleh JPU terkait korupsi politik, padahal para saksi seperti Munadi Herlambang, Angelina Pinkan Sondakh dan Mahfud Suroso sudah membantahnya, karena dituduh sebagai kantong dana," tutupnya.
Anas dituntut oleh jaksa 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pencucian uang dimana sebagian uang itu digunakan untuk Kongres Partai Demokrat pada 2010 terkait pencalonannya sebagai ketua umum partai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
Terkini
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
BKSAP Tutup Kaukus AIPA, Tekankan Implementasi Resolusi untuk Masyarakat ASEAN
-
Pendapatan Anjlok, Laba Bersih Adhi Karya Tiba-tiba Melesat 12,6%
-
Warisan 1.300 Tahun di Tibet, Barkhor dan Potala Jadi Magnet Wisata Lhasa
-
Final Piala Dunia 2026 Mengingatkan Saya pada Pesan Ayah soal Judi Bola
-
Kilang Plaju Mulai Salurkan Biosolar B50, Pasokan Energi Sumatera Bagian Selatan Masuk Babak Baru
-
Mengenal Parijoto: Buah Mitos Kesuburan dari Gunung Muria yang Kini Dilirik Sains
-
Installer AC Indonesia Punya Kesempatan Tampil di ASEAN, MCFIT 2026 Resmi Bergulir
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar