Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah melakukan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (25/9/2014).
Selama sidang paripurna berlangsung, fraksi-fraksi di DPR RI terbagi menjadi tiga kubu. PDI Perjuangan, PKB dan Hanura tegas mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Berdasarkan absensi yang ada ini, jumlah anggota kubu pendukung pilkada langsung ini total ada 121 orang.
Sementara, ada Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra yang menginginkan mekanisme pemilihan oleh DPRD. Total ada 246 orang anggota fraksi-fraksi tersebut yang hadir dalam sidang.
Kemudian, Fraksi Partai Demokrat yang 129 anggotanya hadir dalam sidang hari ini, membuat poros sendiri. Mereka meminta pilkada langsung dengan syarat-syarat tertentu. Jika syarat-syarat yang mereka ajukan tidak diakomodir, fraksi pimpinan Nurhayati Asegaf ini mengancam untuk abstain.
Berikut peta kekuatan kubu-kubu dalam sidang paripurna RUU Pilkada berdasarkan absensi,
Pendukung pemilihan langsung:
-FPDIP 90 dari 94 anggota
-FPKB 21 dari 28 anggota
-FHanura 10 dari 17 anggota
Total anggota yang hadir : 121 orang
Sementara yang pemilihan oleh DPRD:
-FPG 94 dari 106 anggota
-FPKS 55 dari 57 anggota
-FPAN 42 dari 46 anggota
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan
-
Guru Besar UI Sebut Polri Wajib Diawasi Ketat! Ini Alasannya...
-
Heboh Gus Muda Ceramah "Rokok Tauhid", Ketua MUI Murka: Penceramah Model Gini yang Bikin Rusak!
-
Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas
-
Roy Suryo Pulang dari Australia, Bawa 'Bom' Ijazah Gibran: 99 Persen Yakin Gak Punya!
-
Prabowo Sanjung Habis Jokowi: Beliau Paling Berjasa di Proyek Raksasa Lotte!
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya