Suara.com - Setelah RUU Pilkada disahkan menjadi UU oleh DPR dalam rapat paripurna Jumat (26/9/2014) dini hari, kekecewaan masyarakat sudah tak terbendung.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengungkapkan UU Pilkada sangat mengecewakan masyarakat, terutama tentang penghilangan mekanisme pilkada langsung oleh rakyat dan kemudian diubah menjadi pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.
Itu sebabnya, Kontras membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menggugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Sejak Kontras membuka wadah bagi masyarakat anti UU Pilkada, jumlah dukungan terus bertambah.
Gerakan masyarakat menggugat UU Pilkada ke MK, menurut Direktur lembaga survei Populi Center Usep S Ahyar sangat mungkin bisa membuat hakim konstitusi membatalkan pengesahan mekanisme pilkada diwakilkan ke anggota DPRD dan mengembalikan lagi ke pilkada langsung.
"Bisa saja karena ada tafsir UU yang mengatakan yang dimaksud demokratis itu ya pilkada langsung," kata Usep kepada suara.com, Minggu (28/9/2014).
Dalil lainnya yang bisa menguatkan gugatan ke MK, kata Usep, adalah DPRD tidak punya mandat dan wewenang untuk memilih kepala daerah.
Pembatalan pengesahan UU Pilkada, kata Usep, sesungguhnya masih sangat mungkin terjadi, apalagi kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen untuk mempertahankan pilkada secara demokratis melalui rakyat secara langsung.
"Sebenarnya kalau SBY punya kemauan politik untuk pilkada langsung, masih ada kesempatan dengan tidak menandatangani RUU tersebut dan dikembalikan untuk dibahas kembali," kata Usep.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate